Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2. Supplier adalah unit organisasi yang menyediakan input untuk suatu proses.
3. Input adalah sumber daya yang akan digunakan dalam suatu proses.
4. Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah input menjadi output.
5. Output adalah sumber daya yang dihasilkan dari suatu proses.
6. Customer adalah unit organisasi yang menerima output dari suatu proses.
7. Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.