Pasal II
Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional melakukan monitoring dan evaluasi sejak bulan Februari 2014 sampai dengan Juni 2014.
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 4.1 Monitoring