Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Madya;
b. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Muda;
c. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Pertama;
d. PLKB jenjang Penyelia;
e. PLKB jenjang Mahir;
f. PLKB jenjang Terampil; dan
g. PLKB jenjang Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
