Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
dan b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli madya dan jenjang ahli utama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli pertama hingga jenjang ahli madya; dan b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun Ilmu Agama, Ilmu Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Terapan, dan Ilmu Formal atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli utama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan b) berijazah paling rendah/minimal D-III (diploma tiga) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PLKB untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Jabatan Fungsional PLKB pada kategori keterampilan dalam jenjang Pemula hingga Penyelia;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
c. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional PLKB pada jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Koreksi Anda
