Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan b) D-III (diploma tiga) dengan rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Koreksi Anda
