Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Koreksi Anda
