Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda