Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Koreksi Anda
