Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula; b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil; c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Koreksi Anda