Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Koreksi Anda