Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Koreksi Anda