Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Koreksi Anda
