Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan.
Koreksi Anda
