Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. (2) Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan.
Koreksi Anda