Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Organisasi profesi yang telah dibentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Penyuluh KB dan PLKB.
Koreksi Anda