Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan pada jenjang terampil sampai dengan Penyelia yang telah disesuaikan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan pendidikan sekolah menengah atas; dan
b. Jabatan Fungsional Penata KKB pada jenjang Ahli Madya dengan pendidikan S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat), tetap dapat melaksanakan ruang lingkup kegiatan pada jenjang jabatannya.
(2) PLKB Terampil sampai dengan Penyelia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib memiliki ijazah paling rendah minimal D-III (diploma tiga) dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Penata KKB pada jenjang jabatan Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b wajib memiliki ijazah paling rendah minimal S -2 (strata dua) dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Penata KKB dan PLKB yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
Koreksi Anda
