Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklaturnya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 26 tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing yang diduduki sebelumya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kepegawaian di Jabatan Fungsional PLKB.
Koreksi Anda
