Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
