Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB harus menjadi anggota dari organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
