Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata KKB: 1. jumlah program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga; 2. jumlah keluarga; 3. jumlah penduduk; dan 4. kompleksitas ruang lingkup pekerjaan sesuai jenjang jabatan. b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB: 1. indikator wilayah kerja; 2. jumlah penduduk; 3. demografi wilayah; dan 4. jumlah pasangan usia subur. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak dapat dilakukan sebelum pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda