Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah untuk: 1. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan: a) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan rumpun ilmu agama, atau bidang lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada jenjang ahli pertama dan ahli muda; b) magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu agama atau bidang lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada jenjang ahli madya; dan c) doktor rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu agama atau bidang lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada jenjang ahli utama; 2. Jabatan Fungsional Widyaiswara, magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu agama atau bidang lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli utama; dan 3. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN: a) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan rumpun ilmu agama, atau bidang lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN pada jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu agama atau bidang lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN pada jenjang ahli madya dan ahli utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang peningkatan kualitas kebijakan, pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN dalam jenjang ahli madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN jenjang Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN jenjang Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN jenjang Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN jenjang Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda