Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi agenda setting, formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan, yaitu:
a. Analis Kebijakan Ahli Pertama melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas rendah;
b. Analis Kebijakan Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sedang;
c. Analis Kebijakan Ahli Madya melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas tinggi; dan
d. Analis Kebijakan Ahli Utama melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sangat tinggi.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi seluruh tahapan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan, yaitu:
a. Widyaiswara Ahli Pertama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran;
b. Widyaiswara Ahli Muda melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja;
c. Widyaiswara Ahli Madya melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program pelatihan; dan
d. Widyaiswara Ahli Utama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, yaitu:
a. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan kompetensi, dan pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi;
b. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, dan perkonsultasian pengembangan kompetensi;
c. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program
pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, dan perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi; dan
d. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi, koordinasi dan advokasi program pengembangan kompetensi, dan pengembangan rancangan strategis dan rekomendasi peta jalan pengembangan kompetensi.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
