Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas:
a. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama;
b. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda;
c. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya; dan
d. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama.
Koreksi Anda
