Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas: a. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama; b. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda; c. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya; dan d. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama.
Koreksi Anda