Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. (2) Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
Koreksi Anda