Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN membentuk organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dengan Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
