Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Koreksi Anda
