Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
b. Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Koreksi Anda
