Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
7. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
8. Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan.
9. Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Perikanan berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
10. Sasaran Utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha.
11. Sasaran Antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati kelautan dan perikanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
12. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan, dan petambak garam beserta keluarga intinya.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
14. Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan atau petambak garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
15. Kelompok Kelas Lanjut adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 251 sampai dengan 500.
16. Kelompok Kelas Madya adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 501 sampai dengan 750.
17. Kelompok Kelas Utama adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 751 sampai dengan
1.000.
18. Gabungan Kelompok Perikanan adalah kumpulan beberapa kelompok yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
19. Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan adalah kelembagaan ekonomi pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan melalui konsolidasi usaha untuk menciptakan nilai tambah yang optimal.
20. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
21. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
22. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
23. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
24. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
25. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Perikanan dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Perikanan.
26. Standar Kompetensi Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
27. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
28. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
29. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
30. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Perikanan baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan Perikanan.
31. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.
(2) Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(3) Kedudukan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina.
(2) Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(3) Kedudukan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan.
(2) Subunsur dari Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyusunan
Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan;
b. penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
c. peningkatan akses teknologi dan informasi;
d. penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan;
e. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan;
f. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;
g. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
h. evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
Penyuluh Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan kegiatan Penyuluh Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan kegiatan Penyuluh Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan.
(2) Subunsur dari Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyusunan
Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan;
b. penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
c. peningkatan akses teknologi dan informasi;
d. penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan;
e. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan;
f. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;
g. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
h. evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan analisis Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
4. melakukan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan;
5. menyusun profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
6. menyusun profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
7. menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan
Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya;
8. melakukan pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah;
9. melakukan pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
10. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;
11. menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media tertayang;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
13. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
14. melakukan pengolahan data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku
utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
15. melakukan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
16. melakukan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kabupaten/kota;
3. menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
4. menyusun peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
5. melakukan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;
6. melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya;
7. menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke Kelompok Kelas Utama;
8. menyusun rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;
9. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah tinggi;
10. melakukan analisis pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
11. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
12. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara kelompok;
13. merancang desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan swasta;
15. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan non perbankan;
16. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan perbankan;
17. melakukan analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
18. melakukan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
19. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat regional;
3. melakukan telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. menyusun profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
5. melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Utama;
6. melakukan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;
7. melakukan pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
8. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko tinggi;
9. melakukan evaluasi pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
10. melakukan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;
11. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;
12. melakukan evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;
13. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup nasional;
14. melakukan evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
15. Melakukan evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha;
dan
16. Melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evaluasi dampak penyuluhan perikanan; dan
d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat nasional;
3. merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. melakukan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;
5. Menyusun rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
6. menyusun rekomendasi pendirian Koperasi Sektor Kelautan Dan Perikanan;
7. merancang model penerapan teknologi sektor kelautan dan perikanan;
8. merancang model teknik penyuluhan perikanan;
9. MENETAPKAN alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan teknik komunikasi;
10. Merancang model kemitraan usaha sektor kelautan dan perikanan;
11. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup internasional;
12. merancang model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
13. merancang model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan
14. Menyusun pelaporan evalusi dampak penyuluhan perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen analisis Programa Penyuluhan Perikanan kecamatan;
3. laporan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
4. laporan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan;
5. dokumen profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
6. dokumen profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
7. dokumen rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya;
8. dokumen pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah;
9. dokumen pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
10. laporan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;
11. laporan penyusunan dan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan melalui Media tertayang;
12. dokumen fasilitasi kemitraan sarana produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan Pemerintah;
13. dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pemerintah;
14. data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;
15. laporan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
16. laporan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen Programa Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota;
3. dokumen detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
4. peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
5. laporan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;
6. dokumen hasil penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya;
7. dokumen rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke Kelompok Kelas Utama;
8. dokumen rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;
9. dokumen pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah tinggi;
10. dokumen analisis pemanfaatan dan/atau peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
11. laporan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
12. laporan hasil pembinaan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara kelompok;
13. dokumen desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
14. dokumen fasilitasi kemitraan sarana produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan swasta;
15. dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan non perbankan;
16. dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan perbankan;
17. dokumen analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
18. laporan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/Pelaku Usaha;
19. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen Programa Penyuluhan Perikanan regional;
3. dokumen telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. dokumen profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
5. dokumen hasil penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Utama;
6. laporan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;
7. dokumen pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
8. dokumen pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko tinggi;
9. dokumen evaluasi pemanfaatan dan/atau peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
10. laporan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;
11. laporan hasil pembinaan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;
12. dokumen evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;
13. dokumen fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup Nasional;
14. dokumen evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
15. dokumen evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/pelaku usaha;
16. dokumen evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen programa penyuluhan perikanan nasional;
3. dokumen rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. laporan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;
5. dokumen rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
6. dokumen rekomendasi pendirian Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
7. dokumen rancangan model penerapan teknologi sektor kelautan dan perikanan;
8. dokumen rancangan model teknik penyuluhan perikanan;
9. dokumen alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan teknik komunikasi;
10. dokumen rancangan model kemitraan usaha sektor kelautan dan perikanan;
11. dokumen fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup internasional;
12. dokumen rancangan model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
13. dokumen rancangan model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/Pelaku Usaha;
14. dokumen dampak penyuluhan perikanan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
Penyuluh Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan kegiatan Penyuluh Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan kegiatan Penyuluh Perikanan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Perikanan.
(5) Penyuluh Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan,
Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya;
2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Penyuluh Perikanan Ahli Utama;
e. selain memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2, juga harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf i angka 4 harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau
b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
dan
b. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 21
(1) Penyuluh Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Penyuluh Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Perikanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 25
(1) Penyuluh Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya.
(2) Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penyuluh Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya.
(2) Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Perikanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Perikanan sebagai bahan pertimbangan penilaian angka kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Perikanan.
Pasal 29
Usul PAK Penyuluh Perikanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan; dan
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Perikanan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Perikanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama dan Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Muda dan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Perikanan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Perikanan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Perikanan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyuluh Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Perikanan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Unit Kerja.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Capaian SKP Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Perikanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Perikanan sebagai bahan pertimbangan penilaian angka kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Perikanan.
Usul PAK Penyuluh Perikanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan; dan
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Perikanan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Perikanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama dan Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Muda dan Penyuluh Perikanan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Perikanan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Perikanan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh Perikanan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyuluh Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Perikanan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Unit Kerja.
Pasal 33
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, untuk Penyuluh Perikanan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam 34 ayat (1), Penyuluh Perikanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pelatih di bidang penyuluhan dan/atau teknis kelautan dan perikanan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh Perikanan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Penyuluh Perikanan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Utama wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional.
(5) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain diatur dengan peraturan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Perikanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Perikanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kelautan dan Perikanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Perikanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyuluh Perikanan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penyuluh Perikanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penyuluh Perikanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Perikanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Perikanan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Penyuluh Perikanan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, untuk Penyuluh Perikanan:
a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam 34 ayat (1), Penyuluh Perikanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pelatih di bidang penyuluhan dan/atau teknis kelautan dan perikanan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh Perikanan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Penyuluh Perikanan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Utama wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional.
(5) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Perikanan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain diatur dengan peraturan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Perikanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Perikanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kelautan dan Perikanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Perikanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyuluh Perikanan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penyuluh Perikanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
Pasal 38
(1) Penyuluh Perikanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Perikanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Perikanan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jumlah layanan Penyuluhan Perikanan; dan
b. cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyuluh Perikanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Perikanan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kelautan dan perikanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyuluh Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar/lokakarya/konferensi/simposium;
c. pelatihan manajerial/sosio kultural terkait tugas jabatan fungsional penyuluh perikanan; atau
d. Kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penyuluh Perikanan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Perikanan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kelautan dan perikanan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyuluh Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar/lokakarya/konferensi/simposium;
c. pelatihan manajerial/sosio kultural terkait tugas jabatan fungsional penyuluh perikanan; atau
d. Kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(3) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 47
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 48
(1) Terhadap Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Perikanan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyuluh Perikanan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penyuluhan Perikanan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan Perikanan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilakukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Setiap Penyuluh Perikanan merupakan anggota Ikatan Penyuluh Perikanan INDONESIA.
(2) Ikatan Penyuluh Perikanan INDONESIA bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan Ikatan Penyuluh Perikanan INDONESIA
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 53
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Pasal 54
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas didaerah terpencil/rawan/berbahaya tersebut.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 57
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang belum memperolah ijazah magister pada Jenjang Ahli Madya tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan peraturan Menteri ini.
(2) Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Dalam hal Penyuluh Perikanan Ahli Madya belum memperolah ijazah magister sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatannya.
Pasal 58
Kegiatan dan Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk jabatan fungsional Penyuluh Perikanan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H.LAOLY
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan analisis Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
4. melakukan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan;
5. menyusun profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
6. menyusun profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
7. menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan
Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya;
8. melakukan pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah;
9. melakukan pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
10. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;
11. menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media tertayang;
12. melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
13. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
14. melakukan pengolahan data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku
utama dan/atau pelaku usaha perikanan;
15. melakukan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
16. melakukan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kabupaten/kota;
3. menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
4. menyusun peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
5. melakukan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;
6. melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya;
7. menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke Kelompok Kelas Utama;
8. menyusun rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;
9. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah tinggi;
10. melakukan analisis pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
11. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
12. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara kelompok;
13. merancang desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
14. melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan swasta;
15. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan non perbankan;
16. melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan perbankan;
17. melakukan analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
18. melakukan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
19. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat regional;
3. melakukan telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. menyusun profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
5. melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Utama;
6. melakukan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;
7. melakukan pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
8. melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko tinggi;
9. melakukan evaluasi pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
10. melakukan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;
11. melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;
12. melakukan evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;
13. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup nasional;
14. melakukan evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
15. Melakukan evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha;
dan
16. Melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evaluasi dampak penyuluhan perikanan; dan
d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat nasional;
3. merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. melakukan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;
5. Menyusun rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
6. menyusun rekomendasi pendirian Koperasi Sektor Kelautan Dan Perikanan;
7. merancang model penerapan teknologi sektor kelautan dan perikanan;
8. merancang model teknik penyuluhan perikanan;
9. MENETAPKAN alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan teknik komunikasi;
10. Merancang model kemitraan usaha sektor kelautan dan perikanan;
11. melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup internasional;
12. merancang model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
13. merancang model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan
14. Menyusun pelaporan evalusi dampak penyuluhan perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen analisis Programa Penyuluhan Perikanan kecamatan;
3. laporan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
4. laporan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan;
5. dokumen profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
6. dokumen profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
7. dokumen rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya;
8. dokumen pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah;
9. dokumen pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
10. laporan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;
11. laporan penyusunan dan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan melalui Media tertayang;
12. dokumen fasilitasi kemitraan sarana produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan Pemerintah;
13. dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pemerintah;
14. data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;
15. laporan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
16. laporan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen Programa Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota;
3. dokumen detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
4. peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
5. laporan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;
6. dokumen hasil penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya;
7. dokumen rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke Kelompok Kelas Utama;
8. dokumen rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;
9. dokumen pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah tinggi;
10. dokumen analisis pemanfaatan dan/atau peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
11. laporan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
12. laporan hasil pembinaan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara kelompok;
13. dokumen desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
14. dokumen fasilitasi kemitraan sarana produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan swasta;
15. dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan non perbankan;
16. dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan perbankan;
17. dokumen analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
18. laporan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/Pelaku Usaha;
19. dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen Programa Penyuluhan Perikanan regional;
3. dokumen telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. dokumen profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
5. dokumen hasil penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Utama;
6. laporan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;
7. dokumen pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
8. dokumen pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko tinggi;
9. dokumen evaluasi pemanfaatan dan/atau peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
10. laporan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;
11. laporan hasil pembinaan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;
12. dokumen evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;
13. dokumen fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup Nasional;
14. dokumen evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
15. dokumen evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/pelaku usaha;
16. dokumen evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan;
d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
2. dokumen programa penyuluhan perikanan nasional;
3. dokumen rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
4. laporan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;
5. dokumen rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
6. dokumen rekomendasi pendirian Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
7. dokumen rancangan model penerapan teknologi sektor kelautan dan perikanan;
8. dokumen rancangan model teknik penyuluhan perikanan;
9. dokumen alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan teknik komunikasi;
10. dokumen rancangan model kemitraan usaha sektor kelautan dan perikanan;
11. dokumen fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup internasional;
12. dokumen rancangan model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
13. dokumen rancangan model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/Pelaku Usaha;
14. dokumen dampak penyuluhan perikanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Perikanan.
(5) Penyuluh Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan,
Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya;
2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Penyuluh Perikanan Ahli Utama;
e. selain memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2, juga harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf i angka 4 harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau
b. PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda;
dan
b. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.