Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.
6. Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu
dalam bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara baik perorangan atau kelompok di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kedudukan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kedudukan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda;
dan
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya;
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan;
dan
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai pencari data awal dan penyusun draft;
2. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi AD dari pabrik pesawat udara;
3. melakukan penyusunan Matrik Konsep regulasi baru dengan regulasi lama;
4. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
5. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
6. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
8. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
11. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
12. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
13. melaksanakan evaluasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Supervisor;
14. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO (Approved Maintenance Organizations) 145 Airframe & Engine Rating dalam Tim sebagai Anggota;
15. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Limited or Special Rating dalam Tim sebagai Manager;
16. melaksanakan evaluasi sertifikasi Tipe Baru (New Type Rating) atau Tambahan Kemampuan/lokasi (Additional Capability/other location) dalam Tim sebagai Manager;
17. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi Distributor dalam Tim sebagai Manager;
18. melakukan Evaluasi materi Soal Ujian;
19. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Commuter;
20. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori Commuter;
21. melakukan verifikasi Teknisi INDONESIA yang bekerja di luar negeri;
22. melakukan proses pembuatan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
23. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization 147 dalam Tim sebagai Supervisor;
24. melaksanakan evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Supervisor
25. melaksanakan Evaluasi reference material Approve Maintenance Training Organization (AMTO);
26. melakukan evaluasi training records AMTO;
27. melakukan pemeriksaan management personil organisasi training beserta kualifikasinya;
28. melakukan pemeriksaan training facility;
29. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Anggota;
30. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Anggota;
31. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Anggota;
32. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Anggota;
33. melakukan Conformity Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC);
34. melakukan Conformity Modifikasi Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test pada pesawat udara;
35. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Sementara Pesawat Udara;
36. melaksanakan Proses Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara awal (Initial C of R);
37. melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara (Renewal C of R);
38. melaksanakan Proses Perubahan Kepemilikan Pesawat Udara;
39. melaksanakan Proses Penerbitan penggantian C of R (Replecement C of R);
40. melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
41. melaksanakan Proses Persetujuan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara;
42. melaksanakan Proses Pembatalan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
43. melaksanakan Proses Rekomendasi Flight Approval;
44. melaksanakan Proses Persetujuan pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB);
45. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Anggota;
46. melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan kemampuan (Additional Capability) organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
47. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Anggota;
48. melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
49. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat standard (Standard C of A);
50. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
51. membuat perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 135/AOC 121;
52. melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur refueling;
53. melakukan pemeriksaan dan evaluasi catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 121;
54. melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan;
55. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP);
56. melakukan ramp inspection pada pesawat transport;
57. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection);
58. melakukan pemeriksaan dan evaluasi perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection);
59. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Weight and balance program;
60. melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar;
61. melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara;
62. melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur Required Inspection Item (RII);
63. melakukan pemeriksaan dan evaluasi publikasi perawatan pesawat udara;
64. melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD);
65. membuat perencanaan pengawasan berkala- AMO Rating Pesawat kategori komuter;
66. melakukan Pemeriksaan Berkala AMO Manual;
67. melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO;
68. melakukan Pemeriksaan fasilitas dan peralatan Approved Maintenance Organizations;
69. melakukan Pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
70. melakukan Pemeriksaan Part dan Material;
71. melakukan Pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
72. melakukan Pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
73. melakukan Pemeriksaan Capability List AMO;
74. melakukan pemeriksaan kontrak kerja perawatan AMO;
75. melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PMA/TSOA;
76. melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product PMA/TSOA;
77. melaksanakan pemeriksaan Suplier PMA/TSOA;
78. melaksanakan pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi PMA/TSOA;
79. melaksanakan pemeriksaan Pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect PMA/TSOA;
80. melakukan pemeriksaan terhadap Penerbitan ARC PMA/TSOA;
81. melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PMA/TSOA;
82. melaksanakan pemeriksaan Design Data Control PMA/TSOA;
83. melaksanakan pemeriksaan document control PMA/TSOA;
84. melakukan pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi PMA/TSOA;
85. melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PMA/TSOA;
86. melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring, and Test Equipment Control PMA/TSOA;
87. melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PMA/TSOA;
88. melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PMA/TSOA;
89. melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product Production Certificate (PC);
90. melaksanakan pemeriksaan Supplier PC;
91. melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PC;
92. melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring and Test Equipment Control PC;
93. melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PC;
94. melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PC;
95. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Company Manual;
96. melakukan pemeriksaan desain dasar;
97. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan testing organisasi rancang bangun;
98. melakukan pemeriksaan catatan desain rancang bangun;
99. melakukan pemeriksaan dan review produk organisasi rancang bangun;
100. melakukan pemeriksaan dan evaluasi kejadian Return to Apron (RTA)/Return to Base (RTB) pesawat udara Kategori Commuter/Transport;
101. melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari operator/pabrikan;
102. melakukan evaluasi terhadap penyebab bahaya dan resiko keselamatan;
103. melakukan evaluasi mitigasi terhadap keselamatan pada suatu kasus;
104. melakukan audit-AOC 121, AMTO 147 dalam Tim sebagai anggota;
105. melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
106. melakukan audit sebagai manager audit-DC 57, OC91, FSC 141, AOC 137;
107. melakukan audit sebagai anggota pada PMA/TSOA;
108. melakukan audit sebagai anggota pada Supplier Part; dan
109. melakukan proses evaluasi Corrective action Plan terkait jawaban temuan yang ada;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda, meliputi:
1. melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai verifikasi data faktual;
2. melakukan penyusunan gap analysis antara standard recommended practices (SARP) dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. melaksanakan pembahasan GAP Analysis dan penyusunan konsep CASR/SI/AC sebagai Anggota Tim penyusun;
4. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
5. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
6. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
8. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demnstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Manager;
11. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
12. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
13. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
14. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
15. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Manager;
16. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Foreign AMO 145 dalam Tim sebagai Anggota;
17. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Airframe & Engine Rating dalam Tim sebagai Manager;
18. melakukan verfikasi dan rekomendasi Soal Ujian;
19. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat & Powerplant-Kategori Transport;
20. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori Transport;
21. melakukan Proses penambahan Rating/ perpanjang Lisensi;
22. melakukan Proses perpanjangan dan penambahan rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
23. melakukan Evaluasi dan persetujuan Permohonan Pelatihan Internal Perusahaan (in house Training);
24. menyusun rekomendasi perpanjangan atas Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
25. melaksanakan evaluasi Sertifikasi AMTO 147 dalam Tim sebagai Manager;
26. melaksanakan evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Manager;
27. menyusun perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AMTO 147;
28. melaksanakan pemeriksaan Training procedure manual organisasi dan quality control (QC) Manual AMTO;
29. melakukan pemeriksaan pengajar/instruktur training dan program pengembangan instruktur;
30. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Supervisor;
31. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Supervisor;
32. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
33. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Supervisor;
34. melakukan Conformity Minor Assembly/ Component vendor dan proses test dari TC/STC;
35. melakukan Conformity Modifikasi Minor Assembly/ Component vendor dan proses test pada pesawat udara;
36. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Awal (Initial C of A);
37. melaksanakan Proses Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara;
38. melaksanakan Proses Pencatatan IDERA Pesawat Udara;
39. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Supervisor;
40. melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan Sertifikasi Organisasi DOA (Additional Capability) dalam Tim sebagai Supervisor;
41. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Supervisor;
42. melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Supervisor;
43. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat standard (standard C of A);
44. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat khusus (special C of A);
45. membuat perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 121/AOC 129;
46. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec));
47. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual);
48. melakukan pemeriksaan dan evaluasi program reliabilitas perawatan;
49. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas Program Perawatan (Maintenance Program (MP);
50. melakukan evaluasi Spesial Otorisasi Penerbangan antara lain: Extended Range Two- Engine Operations (ETOPS), Reduce Vertical Separation Minimal (RVSM), Operations Category II/III dan Performance Based Navigation;
51. membuat perencanaan pengawasan berkala- AMO Rating Pesawat kategori transpor;
52. melakukan Pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
53. melakukan pembuatan surveillance program organisasi PMA/TSOA;
54. melaksanakan pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi PC;
55. melaksanakan pemeriksaan Pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect PC;
56. melaksanakan pemeriksaan Design Data Control PC;
57. melakukan pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi PC;
58. melaksanakan pemeriksaan System Control of quality records PC;
59. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Quality Manual;
60. melakukan pemeriksaan program pelatihan personil DOA;
61. melakukan pemeriksaan feedback dan design assurance system;
62. melakukan investigasi pada insiden pesawat;
63. melakukan investigasi jika terjadi kejadian abnormal di pesawat;
64. melakukan evaluasi Service Difficulty Report Pesawat Udara Kategori Commuter/Transport;
65. melakukan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management;
66. melakukan pengawasan pelaksanaan safety management system;
67. melakukan evaluasi safety management system manual;
68. melakukan Ramp Inspection pesawat udara asing;
69. Melakukan audit sebagai anggota audit-AOC 129;
70. melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 121, AMTO 147;
71. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
72. melakukan audit sebagai anggota pada Pabrik Pesawat Udara;
73. melakukan audit sebagai manager pada PMA/TSOA;
74. melakukan audit sebagai manager pada Supplier Part; dan
75. mempersiapkan audit sebagai anggota pada organisasi rancang bangun; dan
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya, meliputi:
1. melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai Ketua Tim;
2. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan hasil laporan dan evaluasi SDR;
3. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi Service Bulletin/Service Letter;
4. melaksanakan pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep CASR/SI/AC sebagai ketua Tim penyusun;
5. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
6. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
7. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
8. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demnstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
9. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
10. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Foreign AMO 145 dalam Tim sebagai Manager;
11. melakukan rekomendasi penerbitan Basic Certificate;
12. melakukan Proses penerbitan Lisensi;
13. melakukan Proses penerbitan COMA;
14. melakukan Proses penerbitan Validasi Licsensi Teknisi Asing;
15. melakukan Evaluasi dan persetujuan Permohonan Pelatihan di Luar Negeri (Overseas Training);
16. membuat Proses penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
17. melaksanakan pemeriksaan Curriculum/ Syllabus dan Examination AMTO;
18. melakukan pengesahan revisi dokumen/manual AMTO/syllaby;
19. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Manager;
20. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Manager;
21. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Manager;
22. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Manager;
23. melakukan Conformity Major Assembly dan proses test TC/STC;
24. melakukan Conformity Modifikasi Major Assembly dan proses test pada pesawat udara;
25. melaksanakan Proses Penerbitan Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistrasi);
26. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
27. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Eksport (Export C of A);
28. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Team Leader;
29. melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan Sertifikasi Organisasi DOA (Additional Capability) dalam Tim sebagai Team Leader;
30. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Team Leader;
31. melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Team Leader;
32. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Team Leader;
33. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Supervisor;
34. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Anggota;
35. melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Leader;
36. melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
37. melakukan Proses persetujuan penerbitan Noise Certificate;
38. melakukan Proses Persetujuan pesawat Udara Registrasi Non-PK dioperasikan di INDONESIA;
39. melakukan Proses persetujuan otorisasi Performance Base Navigation (PBN);
40. melakukan Proses persetujuan otorisasi Extended Range Twin Engine Operation (ETOPS);
41. melakukan Proses persetujuan otorisasi Reduce Vertical Separation Minima (RVSM);
42. mMelakukan Proses persetujuan otorisasi Category Operation II/III (Autoland);
43. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Normal;
44. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Transport;
45. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat Helicopter;
46. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori normal;
47. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori transport;
48. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk helikopter;
49. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan SDR/MIS;
50. melakukan inspeksi pesawat asing yang dioperasikan oleh operator INDONESIA;
51. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara-AOC 129;
52. melakukan evaluasi perubahan Relibility Program manual;
53. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara;
54. melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP);
55. melakukan pemeriksaan atas perubahan manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec);
56. melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual);
57. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara;
58. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO/QC Manual;
59. melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan Capability AMO;
60. melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actionsPMA/TSOA;
61. melaksanakan pemeriksaan System Control of quality records PMA/TSOA;
62. melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PMA/TSOA;
63. melakukan pembuatan surveillance program organisasi PC;
64. melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PC;
65. melaksanakan pemeriksaan document control PC;
66. melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PC;
67. melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actions pc;
68. melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PC;
69. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Manual produksi aeronautika;
70. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual;
71. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Supplier/Vendor List Manual;
72. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan PC/PMA/TSOA;
73. melakukan pembuatan surveillance program organisasi rancang bangun;
74. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Company Manual DOA;
75. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual DOA;
76. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan DOA;
77. melakukan enforcement investigation terhadap pelanggaran;
78. melakukan investigasi berdasarkan hasil temuan non-compliance pada pabrikan/operator pesawat udara;
79. melakukan pemberian bantuan teknis hingga saran terkait aspek hukum;
80. melakukan investigasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kelaikudaraan pesawat;
81. melakukan pembuatan rekomendasi larangan terbang pesawat operator penerbangan;
82. melakukan pembuatan rekomendasi pencabutan, penangguhan, pembatalan, peniadaan atau amandemen spesifikasi operasional/sanksi pelanggaran;
83. melakukan investigasi pada kecelakaan pesawat;
84. melakukan investigasi jika terjadi accident/insiden pada pesawat asing;
85. membuat naskah publikasi atau edaran keselamatan;
86. melakukan pembuatan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan safety management system;
87. melakukan pembuatan rekomendasi persetujuan safety management system manual;
88. melakukan pembuatan rekomendasi Penerbitan Spesifikasi operasional pesawat udara asing;
89. melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 129;
90. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 121, AMTO 147;
91. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 129;
92. melakukan audit sebagai manager pada Pabrik Pesawat Udara;
93. mempersiapkan audit sebagai manager audit pada organisasi rancang bangun; dan
94. melakukan rekomendasi dan persetujuan Corrective Action Plan (CAP).
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. bahan penyusunan Buku Registrasi Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai pencari data awal dan penyusun draft;
2. dokumen Hasil Evaluasi draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi AD dari pabrik pesawat udara;
3. dokumen Matrik Regulasi Konsep regulasi baru dengan regulasi lama;
4. dokumen evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
5. dokumen evaluasi Phase 3 evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
6. dokumen evaluasi Phase 4 evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. dokumen evaluasi Phase 5 evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
8. Dokumen Evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. dokumen evaluasi Phase 2 evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. dokumene Phase 3 evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
11. dokumen evaluasi Phase 4 evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
12. dokumen evaluasi Phase 5 evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
13. dokumen evaluasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Supervisor;
14. dokumen evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Airframe and Engine Rating dalam Tim sebagai Anggota;
15. dokumen evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Limited or Special Rating dalam Tim sebagai Manager;
16. dokumen evaluasi sertifikasi Tipe Baru (New Type Rating) atau Tambahan Kemampuan/lokasi (Additional Capability/other location) dalam Tim sebagai Manager;
17. dokumen evaluasi Sertifikasi Organisasi Distributor dalam Tim sebagai Manager;
18. draf soal ujian evaluasi materi soal ujian;
19. dokumen hasil pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Commuter;
20. dokumen hasil pengujian verbal dan praktek Avionic-Kategori Commuter;
21. surat verifikasi teknisi INDONESIA yang bekerja di luar negeri;
22. surat rekomendasi proses pembuatan rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
23. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO) 147 dalam Tim sebagai Supervisor;
24. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Supervisor;
25. dokumen hasil evaluasi reference material Approve Maintenance Training Organization (AMTO) 147;
26. dokumen hasil evaluasi training records Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO) 147;
27. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan management personil organisasi training beserta kualifikasinya;
28. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan training facility;
29. dokumen hasil evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Anggota;
30. dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Anggota;
31. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Anggota;
32. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under Type Certificate (TC) dalam Tim sebagai Anggota;
33. dokumen hasil Conformity Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC);
34. dokumen hasil Conformity Modifikasi Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test pada pesawat udara;
35. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat pendaftaran sementara pesawat udara;
36. dokumen hasil evaluasi proses sertifikat pendaftaran pesawat udara awal (Initial Certificate of Registration);
37. dokumen hasil evaluasi proses perpanjangan sertifikat pendaftaran pesawat udara (Renewal Certificate of Registration);
38. dokumen hasil evaluasi proses perubahan kepemilikan pesawat udara;
39. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan penggantian C of R (Replecement Certificate of Registration);
40. dokumen hasil evaluasi proses perpanjangan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness);
41. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan tanda pendaftaran pesawat udara;
42. dokumen hasil evaluasi Proses Pembatalan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
43. dokumen hasil evaluasi proses rekomendasi Flight Approval;
44. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB);
45. dokumen hasil evaluasi sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
46. dokumen hasil evaluasi sertifikasi penambahan kemampuan (Additional Capability) organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
47. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/Technical Standard Order (TSO) dalam Tim sebagai Anggota;
48. dokumen hasil evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
49. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat standard (Standard Certificate of Airworthiness);
50. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat khusus (Special Certificate of Airworthiness);
51. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 135/AOC 121;
52. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi prosedur refueling;
53. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 121;
54. dokumen evaluasi pemeriksaan program pelatihan perawatan;
55. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP);
56. dokumen evaluasi ramp inspection pada pesawat transport;
57. dokumen evaluasi pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection);
58. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection);
59. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi Weight and balance program;
60. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar;
61. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara;
62. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi prosedur Required Inspection Item (RII);
63. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi publikasi perawatan pesawat udara;
64. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan edaran kelaikan udara Airworthiness Directives (AD);
65. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala-Approved Maintenance Organization (AMO) Rating Pesawat kategori komuter;
66. dokumen evaluasi pemeriksaan berkala Approved Maintenance Organization (AMO) Manual;
67. dokumen evaluasi pemeriksaan teknikal Publikasi/Data Approved Maintenance Organization (AMO);
68. dokumen evaluasi pemeriksaan fasilitas dan peralatan Approved Maintenance Organizations (AMTO);
69. dokumen evaluasi pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
70. dokumen evaluasi pemeriksaan Part dan Material;
71. dokumen evaluasi pemeriksaan personil dan program pelatihan;
72. dokumen evaluasi pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
73. dokumen evaluasi pemeriksaan Capability List Approved Maintenance Organization (AMO);
74. dokumen evaluasi pemeriksaan kontrak kerja perawatan Approved Maintenance Organization (AMO);
75. dokumen hasil pemeriksaan Quality System Manual Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
76. dokumen hasil pemeriksaan Aeronautical Product Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
77. dokumen hasil pemeriksaan Suplier Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
78. dokumen hasil pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
79. dokumen hasil pemeriksaan pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
80. dokumen hasil pemeriksaan terhadap penerbitan Authorized Release Certificate (ARC) Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
81. dokumen hasil pemeriksaan terhadap fasilitas produksi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
82. dokumen hasil pemeriksaan Design Data Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
83. dokumen hasil pemeriksaan document control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
84. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
85. dokumen hasil pemeriksaan System Manufacturing Process Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
86. dokumen hasil pemeriksaan System Inspection, Measuring, and Test Equipment Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
87. dokumen hasil pemeriksaan System Nonconforming product and article control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
88. dokumen hasil pemeriksaan System Handling and storage Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
89. dokumen hasil pemeriksaan Aeronautical Product Production Certificate (PC);
90. dokumen hasil pemeriksaan Supplier Production Certificate (PC);
91. dokumen hasil pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi Production Certificate (PC);
92. dokumen hasil pemeriksaan System Inspection, Measuring and Test Equipment Control Production Certificate (PC);
93. dokumen hasil pemeriksaan System Nonconforming product and article control Production Certificate (PC);
94. dokumen hasil pemeriksaan System Handling and storage Production Certificate (PC);
95. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi atas Company Manual;
96. dokumen hasil pemeriksaan desain dasar;
97. dokumen hasil pemeriksaan fasilitas dan peralatan testing organisasi rancang bangun;
98. dokumen hasil pemeriksaan catatan desain rancang bangun;
99. dokumen hasil pemeriksaan dan review produk organisasi rancang bangun;
100. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kejadian Return to Apron (RTA)/Return to Base (RTB) pesawat udara Kategori Commuter/Transport;
101. dokumen hasil evaluasi terhadap laporan Safety dari operator/pabrikan;
102. dokumen hasil evaluasi terhadap penyebab bahaya dan resiko keselamatan;
103. dokumen hasil evaluasi mitigasi terhadap keselamatan pada suatu kasus;
104. dokumen hasil audit-AOC 121, AMTO 147 dalam Tim sebagai anggota;
105. dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
106. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-DC 57, OC91, FSC 141, AOC 137;
107. dokumen hasil audit sebagai anggota pada Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
108. dokumen hasil audit sebagai anggota pada Supplier Part;
109. dokumen hasil evaluasi Corrective Action Plan terkait jawaban temuan yang ada;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil evaluasi penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai verifikasi data faktual;
2. dokumen penyusunan gap analysis antara standard recommended practices (SARP) dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. naskah konsep regulasi pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR)/Staff Instructions (SI)/Advisory Circular (AC) sebagai Anggota Tim penyusun;
4. dokumen evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
5. dokumen evaluasi Phase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
6. dokumen evaluasi Phase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. dokumen evaluasi Phase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
8. dokumen evaluasi Phase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. dokumen evaluasi Phase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. dokumen evaluasi Phase 1 (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Manager;
11. dokumen evaluasi Phase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manajer;
12. dokumen evaluasi Phase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
13. dokumen evaluasi Phase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
14. dokumen evaluasi Phase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
15. dokumen evaluasi aplikasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Manager;
16. dokumen evaluasi sertifikasi Foreign Aircraft Maintenance Organization (AMO) 145 dalam Tim sebagai Anggota;
17. dokumen evaluasi sertifikasi Domestic Aircraft Maintenance Organization (AMO) 145 Airframe&Engine Rating dalam Tim sebagai Manager;
18. rekomendasi soal ujian;
19. dokumen hasil pengujian verbal dan praktek rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Transport;
20. dokumen hasil pengujian verbal dan praktek Avionic-Kategori Transport;
21. dokumen pengesahan proses penambahan rating/perpanjang lisensi;
22. dokumen evaluasi proses perpanjangan dan penambahan rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
23. dokumen evaluasi evaluasi dan persetujuan permohonan pelatihan internal perusahaan (in house Training);
24. dokumen evaluasi rekomendasi perpanjangan atas Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
25. dokumen hasil evaluasi Sertifikasi AMTO 147 dalam Tim sebagai Manager;
26. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Manager;
27. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AMTO 147;
28. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan Training procedure manual organisasi dan quality control (QC) Manual Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO);
29. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan pengajar/instruktur training dan program pengembangan instruktur;
30. dokumen hasil evaluasi sertifikasi pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Supervisor;
31. dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Supervisor;
32. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
33. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under Type Certificate (TC) dalam Tim sebagai Supervisor;
34. dokumen hasil Conformity Minor Assembly/ Component vendor dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC);
35. dokumen hasil Conformity Modifikasi Minor Assembly/Component vendor dan proses test pada pesawat udara;
36. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan awal (Initial Certificate of Airworthiness);
37. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pengadaan pesawat udara;
38. dokumen hasil evaluasi proses pencatatan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
39. dokumen hasil evaluasi sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
40. dokumen hasil evaluasi sertifikasi penambahan sertifikasi organisasi Design Organization Approval
(DOA) (Additional Capability) dalam Tim sebagai Supervisor;
41. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
42. dokumen hasil evaluasi Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC) dalam Tim sebagai Supervisor;
43. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat standard (standard Certificate of Airworthiness);
44. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat khusus (special Certificate of Airworthiness);
45. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 121/AOC 129;
46. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec));
47. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual);
48. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi program reliabilitas perawatan;
49. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas Program Perawatan Maintenance Program (MP);
50. dokumen evaluasi spesial otorisasi penerbangan antara lain: Extended Range Two-Engine Operations (ETOPS), Reduce Vertical Separation Minimal (RVSM), Operations Category II/III dan Performance Based Navigation;
51. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala-Aircraft Maintenance
Organization (AMO) Rating Pesawat kategori transpor;
52. dokumen evaluasi pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
53. dokumen surveillance program pembuatan surveillance program organisasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
54. dokumen hasil pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi Production Certificate (PC);
55. dokumen hasil pemeriksaan pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect Production Certificate (PC);
56. dokumen hasil pemeriksaan Design Data Control Production Certificate (PC);
57. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi Production Certificate (PC);
58. dokumen hasil pemeriksaan System Control of quality records Production Certificate (PC);
59. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi Quality Manual;
60. dokumen hasil pemeriksaan program pelatihan personil Design Organization Approval (DOA);
61. dokumen hasil pemeriksaan feedback dan design assurance system;
62. laporan hasil investigasi pada insiden pesawat;
63. laporan hasil investigasi jika terjadi kejadian abnormal di pesawat;
64. dokumen hasil evaluasi Service Difficulty Report (SDR) Pesawat Udara Kategori Commuter/Transport;
65. dokumen hasil evaluasi penentuan Hazard and Risk Management;
66. dokumen hasil evaluasi pengawasan pelaksanaan Safety Management System (SMS);
67. dokumen hasil evaluasi Safety Management System (SMS) manual;
68. dokumen hasil pemeriksaan Ramp Inspection pesawat udara asing;
69. dokumen hasil audit sebagai anggota audit-AOC 129;
70. dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 121, AMTO 147;
71. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
72. dokumen hasil audit sebagai anggota pada Pabrik Pesawat Udara;
73. dokumen hasil audit sebagai manager pada Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
74. dokumen hasil audit sebagai manager pada Supplier Part; dan
75. dokumen hasil audit sebagai anggota pada organisasi rancang bangun;
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil evaluasi penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai Ketua Tim;
2. dokumen hasil evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan hasil laporan dan evaluasi Service Difficulty Report (SDR);
3. dokumen hasil evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi Service Bulletin/Service Letter;
4. naskah konsep regulasi pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR)/Staff Instructions (SI)/Advisory Circular (AC) sebagai ketua Tim penyusun;
5. dokumen evaluasi Phase 1 (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
6. dokumen evaluasi Phase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
7. dokumen evaluasi Phase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
8. Dokumen Evaluasi Phase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
9. dokumen evaluasi Phase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
10. dokumen evaluasi sertifikasi Foreign Aircraft Maintenance Organization (AMO) 145 dalam Tim sebagai Manager;
11. dokumen evaluasi rekomendasi penerbitan Basic Certificate;
12. dokumen evaluasi penerbitan Lisensi;
13. dokumen evaluasi proses penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
14. dokumen evaluasi proses penerbitan Validasi Lisensi Teknisi Asing;
15. dokumen evaluasi dan persetujuan permohonan pelatihan di luar negeri (Overseas Training);
16. dokumen evaluasi proses penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
17. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan Curriculum/Syllabus dan Examination Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO);
18. dokumen pengesahan revisi dokumen/manual Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO)/syllabus;
19. dokumen hasil evaluasi sertifikasi pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Manager;
20. dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Manager;
21. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Manager;
22. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under (TC) dalam Tim sebagai Manager;
23. dokumen hasil Conformity Major Assembly dan proses test Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC);
24. dokumen hasil Conformity Modifikasi Major Assembly dan proses test pada pesawat udara;
25. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara (Deregistrasi);
26. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness);
27. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan ekspor (Export Certificate of Airworthiness);
28. dokumen hasil evaluasi evaluasi sertifikasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Team Leader;
29. dokumen hasil evaluasi evaluasi sertifikasi penambahan sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) (Additional Capability) dalam Tim sebagai Team Leader;
30. dokumen hasil evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/ Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Team Leader;
31. dokumen hasil evaluasi Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC) dalam Tim sebagai Team Leader;
32. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Team Leader;
33. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Supervisor;
34. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Anggota;
35. dokumen hasil evaluasi perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Leader;
36. dokumen hasil evaluasi perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
37. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan penerbitan Noise Certificate;
38. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pesawat udara registrasi non-PK dioperasikan di INDONESIA;
39. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Performance Base Navigation (PBN);
40. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Extended Range Twin Engine Operation (ETOPS);
41. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Reduce Vertical Separation Minima (RVSM);
42. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Category Operation II/III (Autoland);
43. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Normal;
44. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Transport;
45. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat Helikopter;
46. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi disain/modifikasi untuk pesawat udara kategori normal;
47. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi desain/modifikasi untuk pesawat udara kategori transport;
48. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi desain/modifikasi untuk helikopter;
49. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas laporan Service Difficulty Report (SDR)/Mechanical Intteruption Summary (MIS);
50. dokumen evaluasi inspeksi pesawat asing yang dioperasikan oleh operator INDONESIA;
51. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara-AOC 129;
52. dokumen evaluasi perubahan Relibility Program manual;
53. dokumen evaluasi perubahan Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara;
54. dokumen evaluasi pengesahan perubahan Program perawatan (Maintenance Program (MP)/Approved Aircraft Inspection Program (AAIP));
55. dokumen evaluasi pemeriksaan atas perubahan manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec));
56. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual);
57. dokumen evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara;
58. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan Aircraft Maintenance Organization (AMO)/Quality Control (QC) Manual;
59. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan Capability Aircraft Maintenance Organization (AMO);
60. dokumen hasil pemeriksaan System Corrective and preventive actions Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
61. dokumen hasil pemeriksaan System Control of quality records Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
62. dokumen hasil pemeriksaan System In-service feedback Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
63. dokumen surveillance program pembuatan surveillance program organisasi Production Certificate (PC);
64. dokumen hasil pemeriksaan Quality System Manual Production Certificate (PC);
65. dokumen hasil pemeriksaan document control Production Certificate (PC);
66. dokumen hasil pemeriksaan System Manufacturing Process Control Production Certificate (PC);
67. dokumen hasil pemeriksaan System Corrective and preventive actions Production Certificate (PC);
68. dokumen hasil pemeriksaan System In-service feedback Production Certificate (PC);
69. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Manual produksi aeronautika;
70. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual;
71. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Supplier/Vendor List Manual;
72. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan Production Certificate (PC)/ Part Manufacture Approval (PMA)/ Technical Standard Order Authorization (TSOA);
73. dokumen surveillance program organisasi rancang bangun;
74. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Company Manual Design Organization Approval (DOA);
75. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual Design Organization Approval (DOA);
76. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan Design Organization Approval (DOA);
77. laporan hasil investigasi enforcement investigation terhadap pelanggaran;
78. laporan hasil investigasi berdasarkan hasil temuan non-compliance pada pabrikan/operator pesawat udara;
79. naskah bantuan hukum pemberian bantuan teknis hingga saran terkait aspek hukum;
80. laporan hasil investigasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kelaikudaraan pesawat;
81. laporan hasil investigasi dan rekomendasi penegakan hukum` pembuatan rekomendasi larangan terbang pesawat operator penerbangan;
82. laporan hasil investigasi dan rekomendasi penegakan hukum pembuatan rekomendasi pencabutan, penangguhan, pembatalan, peniadaan atau amandemen spesifikasi operasional/sanksi pelanggaran;
83. laporan hasil investigasi pada kecelakaan pesawat;
84. laporan hasil investigasi jika terjadi accident/insiden pada pesawat asing;
85. dokumen hasil evaluasi naskah publikasi atau edaran keselamatan;
86. dokumen hasil evaluasi pembuatan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan Safety Management System (SMS);
87. dokumen hasil evaluasi pembuatan rekomendasi persetujuan Safety Management System (SMS) manual;
88. dokumen hasil pemeriksaan rekomendasi Penerbitan Spesifikasi operasional pesawat udara asing;
89. dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 129;
90. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 121, AMTO 147;
91. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 129;
92. dokumen hasil audit sebagai manajer pada Pabrik Pesawat Udara;
93. dokumen hasil audit sebagai manajer audit pada organisasi rancang bangun; dan
94. dokumen hasil evaluasi rekomendasi dan persetujuan Corrective Action Plan (CAP).
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan;
dan
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan tugas Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijasah paling rendah sarjana/diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin, dan elektro; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(5) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijasah paling rendah sarjana/diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin, dan elektro; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(5) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin, elektro, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. telah mengikuti/memenuhi syarat kompetensi keahlian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Sistem Training Inspektur (Inspector Training System) di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara;
g. memiliki sertipikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
h. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan minimal 5 tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki sertipikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
f. surat pernyataan telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai seorang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kelaikudaraan Pesawat Udara;
g. telah mengikuti/memenuhi syarat kompetensi keahlian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Sistem Training Inspektur (Inspector Training System) di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kelaikudaraan pesawat udara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 21
(1) Pada awal tahun, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya;
(2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
Pasal 26
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya;
(2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Pasal 29
Usul Penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan
kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 32
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Usul Penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan
kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 32
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 38
(1) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 41
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 38
(1) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 41
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah Pesawat Udara yang beroperasi di INDONESIA;
b. jumlah Organisasi Perusahaan Penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
c. jumlah Organisasi sekolah Penerbang yang ada di INDONESIA;
d. jumlah Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Awak Pesawat Udara yang ada di INDONESIA;
e. jumlah Peralatan Simulasi Terbang (Flight Training Devices / Simulator);
f. jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant; dan
g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan di luar jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara selama diberhentikan.
Pasal 47
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Pasal 48
(1) Terhadap Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Pasal 49
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 54
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai pencari data awal dan penyusun draft;
2. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi AD dari pabrik pesawat udara;
3. melakukan penyusunan Matrik Konsep regulasi baru dengan regulasi lama;
4. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
5. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
6. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
8. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
11. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
12. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
13. melaksanakan evaluasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Supervisor;
14. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO (Approved Maintenance Organizations) 145 Airframe & Engine Rating dalam Tim sebagai Anggota;
15. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Limited or Special Rating dalam Tim sebagai Manager;
16. melaksanakan evaluasi sertifikasi Tipe Baru (New Type Rating) atau Tambahan Kemampuan/lokasi (Additional Capability/other location) dalam Tim sebagai Manager;
17. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi Distributor dalam Tim sebagai Manager;
18. melakukan Evaluasi materi Soal Ujian;
19. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Commuter;
20. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori Commuter;
21. melakukan verifikasi Teknisi INDONESIA yang bekerja di luar negeri;
22. melakukan proses pembuatan rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
23. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization 147 dalam Tim sebagai Supervisor;
24. melaksanakan evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Supervisor
25. melaksanakan Evaluasi reference material Approve Maintenance Training Organization (AMTO);
26. melakukan evaluasi training records AMTO;
27. melakukan pemeriksaan management personil organisasi training beserta kualifikasinya;
28. melakukan pemeriksaan training facility;
29. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Anggota;
30. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Anggota;
31. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Anggota;
32. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Anggota;
33. melakukan Conformity Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC);
34. melakukan Conformity Modifikasi Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test pada pesawat udara;
35. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Sementara Pesawat Udara;
36. melaksanakan Proses Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara awal (Initial C of R);
37. melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara (Renewal C of R);
38. melaksanakan Proses Perubahan Kepemilikan Pesawat Udara;
39. melaksanakan Proses Penerbitan penggantian C of R (Replecement C of R);
40. melaksanakan Proses Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
41. melaksanakan Proses Persetujuan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara;
42. melaksanakan Proses Pembatalan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
43. melaksanakan Proses Rekomendasi Flight Approval;
44. melaksanakan Proses Persetujuan pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB);
45. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Anggota;
46. melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan kemampuan (Additional Capability) organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
47. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Anggota;
48. melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
49. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat standard (Standard C of A);
50. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
51. membuat perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 135/AOC 121;
52. melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur refueling;
53. melakukan pemeriksaan dan evaluasi catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 121;
54. melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan;
55. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP);
56. melakukan ramp inspection pada pesawat transport;
57. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection);
58. melakukan pemeriksaan dan evaluasi perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection);
59. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Weight and balance program;
60. melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar;
61. melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara;
62. melakukan pemeriksaan dan evaluasi prosedur Required Inspection Item (RII);
63. melakukan pemeriksaan dan evaluasi publikasi perawatan pesawat udara;
64. melakukan pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD);
65. membuat perencanaan pengawasan berkala- AMO Rating Pesawat kategori komuter;
66. melakukan Pemeriksaan Berkala AMO Manual;
67. melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO;
68. melakukan Pemeriksaan fasilitas dan peralatan Approved Maintenance Organizations;
69. melakukan Pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
70. melakukan Pemeriksaan Part dan Material;
71. melakukan Pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
72. melakukan Pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
73. melakukan Pemeriksaan Capability List AMO;
74. melakukan pemeriksaan kontrak kerja perawatan AMO;
75. melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PMA/TSOA;
76. melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product PMA/TSOA;
77. melaksanakan pemeriksaan Suplier PMA/TSOA;
78. melaksanakan pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi PMA/TSOA;
79. melaksanakan pemeriksaan Pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect PMA/TSOA;
80. melakukan pemeriksaan terhadap Penerbitan ARC PMA/TSOA;
81. melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PMA/TSOA;
82. melaksanakan pemeriksaan Design Data Control PMA/TSOA;
83. melaksanakan pemeriksaan document control PMA/TSOA;
84. melakukan pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi PMA/TSOA;
85. melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PMA/TSOA;
86. melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring, and Test Equipment Control PMA/TSOA;
87. melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PMA/TSOA;
88. melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PMA/TSOA;
89. melaksanakan pemeriksaan Aeronautical Product Production Certificate (PC);
90. melaksanakan pemeriksaan Supplier PC;
91. melakukan pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi PC;
92. melaksanakan pemeriksaan System Inspection, Measuring and Test Equipment Control PC;
93. melaksanakan pemeriksaan System Nonconforming product and article control PC;
94. melaksanakan pemeriksaan System Handling and storage PC;
95. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Company Manual;
96. melakukan pemeriksaan desain dasar;
97. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan testing organisasi rancang bangun;
98. melakukan pemeriksaan catatan desain rancang bangun;
99. melakukan pemeriksaan dan review produk organisasi rancang bangun;
100. melakukan pemeriksaan dan evaluasi kejadian Return to Apron (RTA)/Return to Base (RTB) pesawat udara Kategori Commuter/Transport;
101. melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari operator/pabrikan;
102. melakukan evaluasi terhadap penyebab bahaya dan resiko keselamatan;
103. melakukan evaluasi mitigasi terhadap keselamatan pada suatu kasus;
104. melakukan audit-AOC 121, AMTO 147 dalam Tim sebagai anggota;
105. melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
106. melakukan audit sebagai manager audit-DC 57, OC91, FSC 141, AOC 137;
107. melakukan audit sebagai anggota pada PMA/TSOA;
108. melakukan audit sebagai anggota pada Supplier Part; dan
109. melakukan proses evaluasi Corrective action Plan terkait jawaban temuan yang ada;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda, meliputi:
1. melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai verifikasi data faktual;
2. melakukan penyusunan gap analysis antara standard recommended practices (SARP) dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. melaksanakan pembahasan GAP Analysis dan penyusunan konsep CASR/SI/AC sebagai Anggota Tim penyusun;
4. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
5. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
6. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
8. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demnstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Manager;
11. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
12. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
13. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
14. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
15. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Manager;
16. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Foreign AMO 145 dalam Tim sebagai Anggota;
17. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Airframe & Engine Rating dalam Tim sebagai Manager;
18. melakukan verfikasi dan rekomendasi Soal Ujian;
19. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat & Powerplant-Kategori Transport;
20. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori Transport;
21. melakukan Proses penambahan Rating/ perpanjang Lisensi;
22. melakukan Proses perpanjangan dan penambahan rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
23. melakukan Evaluasi dan persetujuan Permohonan Pelatihan Internal Perusahaan (in house Training);
24. menyusun rekomendasi perpanjangan atas Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
25. melaksanakan evaluasi Sertifikasi AMTO 147 dalam Tim sebagai Manager;
26. melaksanakan evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Manager;
27. menyusun perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AMTO 147;
28. melaksanakan pemeriksaan Training procedure manual organisasi dan quality control (QC) Manual AMTO;
29. melakukan pemeriksaan pengajar/instruktur training dan program pengembangan instruktur;
30. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Supervisor;
31. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Supervisor;
32. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
33. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Supervisor;
34. melakukan Conformity Minor Assembly/ Component vendor dan proses test dari TC/STC;
35. melakukan Conformity Modifikasi Minor Assembly/ Component vendor dan proses test pada pesawat udara;
36. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Awal (Initial C of A);
37. melaksanakan Proses Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara;
38. melaksanakan Proses Pencatatan IDERA Pesawat Udara;
39. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Supervisor;
40. melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan Sertifikasi Organisasi DOA (Additional Capability) dalam Tim sebagai Supervisor;
41. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Supervisor;
42. melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Supervisor;
43. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat standard (standard C of A);
44. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat khusus (special C of A);
45. membuat perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 121/AOC 129;
46. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec));
47. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual);
48. melakukan pemeriksaan dan evaluasi program reliabilitas perawatan;
49. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas Program Perawatan (Maintenance Program (MP);
50. melakukan evaluasi Spesial Otorisasi Penerbangan antara lain: Extended Range Two- Engine Operations (ETOPS), Reduce Vertical Separation Minimal (RVSM), Operations Category II/III dan Performance Based Navigation;
51. membuat perencanaan pengawasan berkala- AMO Rating Pesawat kategori transpor;
52. melakukan Pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
53. melakukan pembuatan surveillance program organisasi PMA/TSOA;
54. melaksanakan pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi PC;
55. melaksanakan pemeriksaan Pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect PC;
56. melaksanakan pemeriksaan Design Data Control PC;
57. melakukan pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi PC;
58. melaksanakan pemeriksaan System Control of quality records PC;
59. melakukan pemeriksaan dan evaluasi Quality Manual;
60. melakukan pemeriksaan program pelatihan personil DOA;
61. melakukan pemeriksaan feedback dan design assurance system;
62. melakukan investigasi pada insiden pesawat;
63. melakukan investigasi jika terjadi kejadian abnormal di pesawat;
64. melakukan evaluasi Service Difficulty Report Pesawat Udara Kategori Commuter/Transport;
65. melakukan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management;
66. melakukan pengawasan pelaksanaan safety management system;
67. melakukan evaluasi safety management system manual;
68. melakukan Ramp Inspection pesawat udara asing;
69. Melakukan audit sebagai anggota audit-AOC 129;
70. melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 121, AMTO 147;
71. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
72. melakukan audit sebagai anggota pada Pabrik Pesawat Udara;
73. melakukan audit sebagai manager pada PMA/TSOA;
74. melakukan audit sebagai manager pada Supplier Part; dan
75. mempersiapkan audit sebagai anggota pada organisasi rancang bangun; dan
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya, meliputi:
1. melaksanakan Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai Ketua Tim;
2. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan hasil laporan dan evaluasi SDR;
3. melakukan evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi Service Bulletin/Service Letter;
4. melaksanakan pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep CASR/SI/AC sebagai ketua Tim penyusun;
5. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
6. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
7. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
8. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demnstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
9. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Manager;
10. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Foreign AMO 145 dalam Tim sebagai Manager;
11. melakukan rekomendasi penerbitan Basic Certificate;
12. melakukan Proses penerbitan Lisensi;
13. melakukan Proses penerbitan COMA;
14. melakukan Proses penerbitan Validasi Licsensi Teknisi Asing;
15. melakukan Evaluasi dan persetujuan Permohonan Pelatihan di Luar Negeri (Overseas Training);
16. membuat Proses penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
17. melaksanakan pemeriksaan Curriculum/ Syllabus dan Examination AMTO;
18. melakukan pengesahan revisi dokumen/manual AMTO/syllaby;
19. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Manager;
20. melaksanakan evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Manager;
21. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Manager;
22. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Production under TC dalam Tim sebagai Manager;
23. melakukan Conformity Major Assembly dan proses test TC/STC;
24. melakukan Conformity Modifikasi Major Assembly dan proses test pada pesawat udara;
25. melaksanakan Proses Penerbitan Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistrasi);
26. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Khusus (Special C of A);
27. melaksanakan Proses Penerbitan Sertifikat Kelaikudaraan Eksport (Export C of A);
28. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Organisasi DOA dalam Tim sebagai Team Leader;
29. melaksanakan evaluasi sertifikasi penambahan Sertifikasi Organisasi DOA (Additional Capability) dalam Tim sebagai Team Leader;
30. melaksanakan evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/TSO dalam Tim sebagai Team Leader;
31. melaksanakan evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Team Leader;
32. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Team Leader;
33. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Supervisor;
34. melaksanakan evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Anggota;
35. melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Leader;
36. melaksanakan evaluasi Perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
37. melakukan Proses persetujuan penerbitan Noise Certificate;
38. melakukan Proses Persetujuan pesawat Udara Registrasi Non-PK dioperasikan di INDONESIA;
39. melakukan Proses persetujuan otorisasi Performance Base Navigation (PBN);
40. melakukan Proses persetujuan otorisasi Extended Range Twin Engine Operation (ETOPS);
41. melakukan Proses persetujuan otorisasi Reduce Vertical Separation Minima (RVSM);
42. mMelakukan Proses persetujuan otorisasi Category Operation II/III (Autoland);
43. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Normal;
44. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Transport;
45. melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat Helicopter;
46. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori normal;
47. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk pesawat udara kategori transport;
48. membuat rekomendasi hasil evaluasi design/modification untuk helikopter;
49. melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan SDR/MIS;
50. melakukan inspeksi pesawat asing yang dioperasikan oleh operator INDONESIA;
51. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara-AOC 129;
52. melakukan evaluasi perubahan Relibility Program manual;
53. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara;
54. melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP);
55. melakukan pemeriksaan atas perubahan manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec);
56. melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual);
57. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara;
58. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO/QC Manual;
59. melakukan evaluasi dan pengesahan perubahan Capability AMO;
60. melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actionsPMA/TSOA;
61. melaksanakan pemeriksaan System Control of quality records PMA/TSOA;
62. melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PMA/TSOA;
63. melakukan pembuatan surveillance program organisasi PC;
64. melaksanakan pemeriksaan Quality System Manual PC;
65. melaksanakan pemeriksaan document control PC;
66. melaksanakan Pemeriksaan System Manufacturing Process Control PC;
67. melaksanakan pemeriksaan System Corrective and preventive actions pc;
68. melaksanakan Pemeriksaan System In-service feedback PC;
69. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Manual produksi aeronautika;
70. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual;
71. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Supplier/Vendor List Manual;
72. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan PC/PMA/TSOA;
73. melakukan pembuatan surveillance program organisasi rancang bangun;
74. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Company Manual DOA;
75. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual DOA;
76. melaksanakan evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan DOA;
77. melakukan enforcement investigation terhadap pelanggaran;
78. melakukan investigasi berdasarkan hasil temuan non-compliance pada pabrikan/operator pesawat udara;
79. melakukan pemberian bantuan teknis hingga saran terkait aspek hukum;
80. melakukan investigasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kelaikudaraan pesawat;
81. melakukan pembuatan rekomendasi larangan terbang pesawat operator penerbangan;
82. melakukan pembuatan rekomendasi pencabutan, penangguhan, pembatalan, peniadaan atau amandemen spesifikasi operasional/sanksi pelanggaran;
83. melakukan investigasi pada kecelakaan pesawat;
84. melakukan investigasi jika terjadi accident/insiden pada pesawat asing;
85. membuat naskah publikasi atau edaran keselamatan;
86. melakukan pembuatan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan safety management system;
87. melakukan pembuatan rekomendasi persetujuan safety management system manual;
88. melakukan pembuatan rekomendasi Penerbitan Spesifikasi operasional pesawat udara asing;
89. melakukan audit sebagai supervisor audit-AOC 129;
90. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 121, AMTO 147;
91. melakukan audit sebagai manager audit-AOC 129;
92. melakukan audit sebagai manager pada Pabrik Pesawat Udara;
93. mempersiapkan audit sebagai manager audit pada organisasi rancang bangun; dan
94. melakukan rekomendasi dan persetujuan Corrective Action Plan (CAP).
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, meliputi:
1. bahan penyusunan Buku Registrasi Penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai pencari data awal dan penyusun draft;
2. dokumen Hasil Evaluasi draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi AD dari pabrik pesawat udara;
3. dokumen Matrik Regulasi Konsep regulasi baru dengan regulasi lama;
4. dokumen evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
5. dokumen evaluasi Phase 3 evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
6. dokumen evaluasi Phase 4 evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. dokumen evaluasi Phase 5 evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
8. Dokumen Evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. dokumen evaluasi Phase 2 evaluasi aplikasi Fase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. dokumene Phase 3 evaluasi aplikasi Fase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
11. dokumen evaluasi Phase 4 evaluasi aplikasi Fase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
12. dokumen evaluasi Phase 5 evaluasi aplikasi Fase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Supervisor;
13. dokumen evaluasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Supervisor;
14. dokumen evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Airframe and Engine Rating dalam Tim sebagai Anggota;
15. dokumen evaluasi Sertifikasi Domestic AMO 145 Limited or Special Rating dalam Tim sebagai Manager;
16. dokumen evaluasi sertifikasi Tipe Baru (New Type Rating) atau Tambahan Kemampuan/lokasi (Additional Capability/other location) dalam Tim sebagai Manager;
17. dokumen evaluasi Sertifikasi Organisasi Distributor dalam Tim sebagai Manager;
18. draf soal ujian evaluasi materi soal ujian;
19. dokumen hasil pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Commuter;
20. dokumen hasil pengujian verbal dan praktek Avionic-Kategori Commuter;
21. surat verifikasi teknisi INDONESIA yang bekerja di luar negeri;
22. surat rekomendasi proses pembuatan rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
23. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO) 147 dalam Tim sebagai Supervisor;
24. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Supervisor;
25. dokumen hasil evaluasi reference material Approve Maintenance Training Organization (AMTO) 147;
26. dokumen hasil evaluasi training records Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO) 147;
27. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan management personil organisasi training beserta kualifikasinya;
28. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan training facility;
29. dokumen hasil evaluasi Sertifikasi Pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Anggota;
30. dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Anggota;
31. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Anggota;
32. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under Type Certificate (TC) dalam Tim sebagai Anggota;
33. dokumen hasil Conformity Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC);
34. dokumen hasil Conformity Modifikasi Single Part/Sub Assembly/Article dan proses test pada pesawat udara;
35. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat pendaftaran sementara pesawat udara;
36. dokumen hasil evaluasi proses sertifikat pendaftaran pesawat udara awal (Initial Certificate of Registration);
37. dokumen hasil evaluasi proses perpanjangan sertifikat pendaftaran pesawat udara (Renewal Certificate of Registration);
38. dokumen hasil evaluasi proses perubahan kepemilikan pesawat udara;
39. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan penggantian C of R (Replecement Certificate of Registration);
40. dokumen hasil evaluasi proses perpanjangan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness);
41. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan tanda pendaftaran pesawat udara;
42. dokumen hasil evaluasi Proses Pembatalan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
43. dokumen hasil evaluasi proses rekomendasi Flight Approval;
44. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB);
45. dokumen hasil evaluasi sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
46. dokumen hasil evaluasi sertifikasi penambahan kemampuan (Additional Capability) organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Anggota;
47. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/Technical Standard Order (TSO) dalam Tim sebagai Anggota;
48. dokumen hasil evaluasi Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
49. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat standard (Standard Certificate of Airworthiness);
50. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori komuter untuk penerbitan sertifikat khusus (Special Certificate of Airworthiness);
51. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 135/AOC 121;
52. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi prosedur refueling;
53. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 121;
54. dokumen evaluasi pemeriksaan program pelatihan perawatan;
55. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP);
56. dokumen evaluasi ramp inspection pada pesawat transport;
57. dokumen evaluasi pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection);
58. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection);
59. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi Weight and balance program;
60. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar;
61. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara;
62. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi prosedur Required Inspection Item (RII);
63. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi publikasi perawatan pesawat udara;
64. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi pelaksanaan edaran kelaikan udara Airworthiness Directives (AD);
65. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala-Approved Maintenance Organization (AMO) Rating Pesawat kategori komuter;
66. dokumen evaluasi pemeriksaan berkala Approved Maintenance Organization (AMO) Manual;
67. dokumen evaluasi pemeriksaan teknikal Publikasi/Data Approved Maintenance Organization (AMO);
68. dokumen evaluasi pemeriksaan fasilitas dan peralatan Approved Maintenance Organizations (AMTO);
69. dokumen evaluasi pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
70. dokumen evaluasi pemeriksaan Part dan Material;
71. dokumen evaluasi pemeriksaan personil dan program pelatihan;
72. dokumen evaluasi pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
73. dokumen evaluasi pemeriksaan Capability List Approved Maintenance Organization (AMO);
74. dokumen evaluasi pemeriksaan kontrak kerja perawatan Approved Maintenance Organization (AMO);
75. dokumen hasil pemeriksaan Quality System Manual Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
76. dokumen hasil pemeriksaan Aeronautical Product Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
77. dokumen hasil pemeriksaan Suplier Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
78. dokumen hasil pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
79. dokumen hasil pemeriksaan pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
80. dokumen hasil pemeriksaan terhadap penerbitan Authorized Release Certificate (ARC) Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
81. dokumen hasil pemeriksaan terhadap fasilitas produksi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
82. dokumen hasil pemeriksaan Design Data Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
83. dokumen hasil pemeriksaan document control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
84. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
85. dokumen hasil pemeriksaan System Manufacturing Process Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
86. dokumen hasil pemeriksaan System Inspection, Measuring, and Test Equipment Control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
87. dokumen hasil pemeriksaan System Nonconforming product and article control Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
88. dokumen hasil pemeriksaan System Handling and storage Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
89. dokumen hasil pemeriksaan Aeronautical Product Production Certificate (PC);
90. dokumen hasil pemeriksaan Supplier Production Certificate (PC);
91. dokumen hasil pemeriksaan terhadap Fasilitas Produksi Production Certificate (PC);
92. dokumen hasil pemeriksaan System Inspection, Measuring and Test Equipment Control Production Certificate (PC);
93. dokumen hasil pemeriksaan System Nonconforming product and article control Production Certificate (PC);
94. dokumen hasil pemeriksaan System Handling and storage Production Certificate (PC);
95. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi atas Company Manual;
96. dokumen hasil pemeriksaan desain dasar;
97. dokumen hasil pemeriksaan fasilitas dan peralatan testing organisasi rancang bangun;
98. dokumen hasil pemeriksaan catatan desain rancang bangun;
99. dokumen hasil pemeriksaan dan review produk organisasi rancang bangun;
100. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kejadian Return to Apron (RTA)/Return to Base (RTB) pesawat udara Kategori Commuter/Transport;
101. dokumen hasil evaluasi terhadap laporan Safety dari operator/pabrikan;
102. dokumen hasil evaluasi terhadap penyebab bahaya dan resiko keselamatan;
103. dokumen hasil evaluasi mitigasi terhadap keselamatan pada suatu kasus;
104. dokumen hasil audit-AOC 121, AMTO 147 dalam Tim sebagai anggota;
105. dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
106. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-DC 57, OC91, FSC 141, AOC 137;
107. dokumen hasil audit sebagai anggota pada Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
108. dokumen hasil audit sebagai anggota pada Supplier Part;
109. dokumen hasil evaluasi Corrective Action Plan terkait jawaban temuan yang ada;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil evaluasi penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai verifikasi data faktual;
2. dokumen penyusunan gap analysis antara standard recommended practices (SARP) dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. naskah konsep regulasi pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR)/Staff Instructions (SI)/Advisory Circular (AC) sebagai Anggota Tim penyusun;
4. dokumen evaluasi Phase 1 evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
5. dokumen evaluasi Phase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
6. dokumen evaluasi Phase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Anggota;
7. dokumen evaluasi Phase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
8. dokumen evaluasi Phase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
9. dokumen evaluasi Phase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Supervisor;
10. dokumen evaluasi Phase 1 (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 121/135/137 atau OC141 dalam Tim sebagai Manager;
11. dokumen evaluasi Phase 2 - aplikasi (Formal Application Phase II) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manajer;
12. dokumen evaluasi Phase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
13. dokumen evaluasi Phase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
14. dokumen evaluasi Phase 5 - (Certification Phase V) AOC 121/135/137 atau OC91/141 dalam Tim sebagai Manager;
15. dokumen evaluasi aplikasi sertifikasi operasional baru (New Operational)/Tipe Pesawat Baru (New Aircraft Type) dalam Tim sebagai Manager;
16. dokumen evaluasi sertifikasi Foreign Aircraft Maintenance Organization (AMO) 145 dalam Tim sebagai Anggota;
17. dokumen evaluasi sertifikasi Domestic Aircraft Maintenance Organization (AMO) 145 Airframe&Engine Rating dalam Tim sebagai Manager;
18. rekomendasi soal ujian;
19. dokumen hasil pengujian verbal dan praktek rangka pesawat dan Powerplant-Kategori Transport;
20. dokumen hasil pengujian verbal dan praktek Avionic-Kategori Transport;
21. dokumen pengesahan proses penambahan rating/perpanjang lisensi;
22. dokumen evaluasi proses perpanjangan dan penambahan rating Certificate of Maintenance Approval (COMA);
23. dokumen evaluasi evaluasi dan persetujuan permohonan pelatihan internal perusahaan (in house Training);
24. dokumen evaluasi rekomendasi perpanjangan atas Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
25. dokumen hasil evaluasi Sertifikasi AMTO 147 dalam Tim sebagai Manager;
26. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Tambahan Kemampuan/Rating pelatihan (Additional Capability/Training Rating) dalam Tim sebagai Manager;
27. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AMTO 147;
28. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan Training procedure manual organisasi dan quality control (QC) Manual Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO);
29. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan pengajar/instruktur training dan program pengembangan instruktur;
30. dokumen hasil evaluasi sertifikasi pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Supervisor;
31. dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Supervisor;
32. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
33. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under Type Certificate (TC) dalam Tim sebagai Supervisor;
34. dokumen hasil Conformity Minor Assembly/ Component vendor dan proses test dari Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC);
35. dokumen hasil Conformity Modifikasi Minor Assembly/Component vendor dan proses test pada pesawat udara;
36. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan awal (Initial Certificate of Airworthiness);
37. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pengadaan pesawat udara;
38. dokumen hasil evaluasi proses pencatatan Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (IDERA) Pesawat Udara;
39. dokumen hasil evaluasi sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
40. dokumen hasil evaluasi sertifikasi penambahan sertifikasi organisasi Design Organization Approval
(DOA) (Additional Capability) dalam Tim sebagai Supervisor;
41. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Supervisor;
42. dokumen hasil evaluasi Type Certificate (TC)/Supplement Type Certificate (STC) dalam Tim sebagai Supervisor;
43. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat standard (standard Certificate of Airworthiness);
44. dokumen hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori transpor untuk penerbitan sertifikat khusus (special Certificate of Airworthiness);
45. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala (Surveilance) AOC 121/AOC 129;
46. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec));
47. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual);
48. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi program reliabilitas perawatan;
49. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas Program Perawatan Maintenance Program (MP);
50. dokumen evaluasi spesial otorisasi penerbangan antara lain: Extended Range Two-Engine Operations (ETOPS), Reduce Vertical Separation Minimal (RVSM), Operations Category II/III dan Performance Based Navigation;
51. dokumen surveillance program perencanaan pengawasan berkala-Aircraft Maintenance
Organization (AMO) Rating Pesawat kategori transpor;
52. dokumen evaluasi pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
53. dokumen surveillance program pembuatan surveillance program organisasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
54. dokumen hasil pemeriksaan tugas dan fungsi organisasi Production Certificate (PC);
55. dokumen hasil pemeriksaan pelaporan Failures, Malfunction, dan Defect Production Certificate (PC);
56. dokumen hasil pemeriksaan Design Data Control Production Certificate (PC);
57. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi training personil produksi Production Certificate (PC);
58. dokumen hasil pemeriksaan System Control of quality records Production Certificate (PC);
59. dokumen hasil pemeriksaan dan evaluasi Quality Manual;
60. dokumen hasil pemeriksaan program pelatihan personil Design Organization Approval (DOA);
61. dokumen hasil pemeriksaan feedback dan design assurance system;
62. laporan hasil investigasi pada insiden pesawat;
63. laporan hasil investigasi jika terjadi kejadian abnormal di pesawat;
64. dokumen hasil evaluasi Service Difficulty Report (SDR) Pesawat Udara Kategori Commuter/Transport;
65. dokumen hasil evaluasi penentuan Hazard and Risk Management;
66. dokumen hasil evaluasi pengawasan pelaksanaan Safety Management System (SMS);
67. dokumen hasil evaluasi Safety Management System (SMS) manual;
68. dokumen hasil pemeriksaan Ramp Inspection pesawat udara asing;
69. dokumen hasil audit sebagai anggota audit-AOC 129;
70. dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 121, AMTO 147;
71. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 133, AOC 135, AMO 145;
72. dokumen hasil audit sebagai anggota pada Pabrik Pesawat Udara;
73. dokumen hasil audit sebagai manager pada Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
74. dokumen hasil audit sebagai manager pada Supplier Part; dan
75. dokumen hasil audit sebagai anggota pada organisasi rancang bangun;
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil evaluasi penyusunan Aircraft Register INDONESIA dalam Tim sebagai Ketua Tim;
2. dokumen hasil evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan hasil laporan dan evaluasi Service Difficulty Report (SDR);
3. dokumen hasil evaluasi dan membuat draft Airworthiness Directives (AD) berdasarkan evaluasi Service Bulletin/Service Letter;
4. naskah konsep regulasi pembahasan gap analysis dan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR)/Staff Instructions (SI)/Advisory Circular (AC) sebagai ketua Tim penyusun;
5. dokumen evaluasi Phase 1 (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
6. dokumen evaluasi Phase 2 - formal (Formal Application Phase II) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
7. dokumen evaluasi Phase 3 - (Document Compliance Phase III) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
8. Dokumen Evaluasi Phase 4 - (Demonstrate and Inspection Phase IV) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
9. dokumen evaluasi Phase 5 - (Certification Phase V) AOC 129 dalam Tim sebagai Manajer;
10. dokumen evaluasi sertifikasi Foreign Aircraft Maintenance Organization (AMO) 145 dalam Tim sebagai Manager;
11. dokumen evaluasi rekomendasi penerbitan Basic Certificate;
12. dokumen evaluasi penerbitan Lisensi;
13. dokumen evaluasi proses penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
14. dokumen evaluasi proses penerbitan Validasi Lisensi Teknisi Asing;
15. dokumen evaluasi dan persetujuan permohonan pelatihan di luar negeri (Overseas Training);
16. dokumen evaluasi proses penerbitan Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative (DAMEER);
17. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan Curriculum/Syllabus dan Examination Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO);
18. dokumen pengesahan revisi dokumen/manual Aircraft Maintenance Training Organization (AMTO)/syllabus;
19. dokumen hasil evaluasi sertifikasi pabrik (Production Certificate) dalam Tim sebagai Manager;
20. dokumen hasil evaluasi aplikasi sertifikasi penambahan kemampuan pabrik (Additional Capability)/Peralatan produksi baru (New Equipment) dalam Tim sebagai Manager;
21. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Manager;
22. dokumen hasil evaluasi sertifikasi Production under (TC) dalam Tim sebagai Manager;
23. dokumen hasil Conformity Major Assembly dan proses test Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC);
24. dokumen hasil Conformity Modifikasi Major Assembly dan proses test pada pesawat udara;
25. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara (Deregistrasi);
26. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special Certificate of Airworthiness);
27. dokumen hasil evaluasi proses penerbitan sertifikat kelaikudaraan ekspor (Export Certificate of Airworthiness);
28. dokumen hasil evaluasi evaluasi sertifikasi Design Organization Approval (DOA) dalam Tim sebagai Team Leader;
29. dokumen hasil evaluasi evaluasi sertifikasi penambahan sertifikasi organisasi Design Organization Approval (DOA) (Additional Capability) dalam Tim sebagai Team Leader;
30. dokumen hasil evaluasi Sertifikasi Engineering Design Part Manufacturer Approval (PMA)/ Technical Standard Order Authorization (TSOA) dalam Tim sebagai Team Leader;
31. dokumen hasil evaluasi Type Certificate (TC)/Supplemental Type Certificate (STC) dalam Tim sebagai Team Leader;
32. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Team Leader;
33. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Supervisor;
34. dokumen hasil evaluasi Type Certificate Validation/Supplement Certificate Validation dalam Tim sebagai Anggota;
35. dokumen hasil evaluasi perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Leader;
36. dokumen hasil evaluasi perubahan Type Certificate/Supplement Certificate dalam Tim sebagai Anggota;
37. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan penerbitan Noise Certificate;
38. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan pesawat udara registrasi non-PK dioperasikan di INDONESIA;
39. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Performance Base Navigation (PBN);
40. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Extended Range Twin Engine Operation (ETOPS);
41. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Reduce Vertical Separation Minima (RVSM);
42. dokumen hasil evaluasi proses persetujuan otorisasi Category Operation II/III (Autoland);
43. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Normal;
44. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat udara Kategori Transport;
45. dokumen hasil evaluasi pemeriksaan dan evaluasi dokumen modifikasi pada pesawat Helikopter;
46. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi disain/modifikasi untuk pesawat udara kategori normal;
47. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi desain/modifikasi untuk pesawat udara kategori transport;
48. dokumen hasil evaluasi rekomendasi hasil evaluasi desain/modifikasi untuk helikopter;
49. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi atas laporan Service Difficulty Report (SDR)/Mechanical Intteruption Summary (MIS);
50. dokumen evaluasi inspeksi pesawat asing yang dioperasikan oleh operator INDONESIA;
51. dokumen evaluasi pemeriksaan dan evaluasi kontrak perawatan pesawat udara-AOC 129;
52. dokumen evaluasi perubahan Relibility Program manual;
53. dokumen evaluasi perubahan Minimum Equipment List (MEL) pesawat udara;
54. dokumen evaluasi pengesahan perubahan Program perawatan (Maintenance Program (MP)/Approved Aircraft Inspection Program (AAIP));
55. dokumen evaluasi pemeriksaan atas perubahan manual perawatan perusahaan (Authorization, Condition and Limitation (ACL)/Operation Specification (Opspec));
56. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan manual pengawasan perawatan (Company Maintenance Manual (CMM)/Quality Manual);
57. dokumen evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara;
58. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan Aircraft Maintenance Organization (AMO)/Quality Control (QC) Manual;
59. dokumen evaluasi dan pengesahan perubahan Capability Aircraft Maintenance Organization (AMO);
60. dokumen hasil pemeriksaan System Corrective and preventive actions Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
61. dokumen hasil pemeriksaan System Control of quality records Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
62. dokumen hasil pemeriksaan System In-service feedback Part Manufacture Approval (PMA)/Technical Standard Order Authorization (TSOA);
63. dokumen surveillance program pembuatan surveillance program organisasi Production Certificate (PC);
64. dokumen hasil pemeriksaan Quality System Manual Production Certificate (PC);
65. dokumen hasil pemeriksaan document control Production Certificate (PC);
66. dokumen hasil pemeriksaan System Manufacturing Process Control Production Certificate (PC);
67. dokumen hasil pemeriksaan System Corrective and preventive actions Production Certificate (PC);
68. dokumen hasil pemeriksaan System In-service feedback Production Certificate (PC);
69. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Manual produksi aeronautika;
70. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual;
71. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Supplier/Vendor List Manual;
72. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan Production Certificate (PC)/ Part Manufacture Approval (PMA)/ Technical Standard Order Authorization (TSOA);
73. dokumen surveillance program organisasi rancang bangun;
74. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Company Manual Design Organization Approval (DOA);
75. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi Quality System Manual Design Organization Approval (DOA);
76. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan Design Organization Approval (DOA);
77. laporan hasil investigasi enforcement investigation terhadap pelanggaran;
78. laporan hasil investigasi berdasarkan hasil temuan non-compliance pada pabrikan/operator pesawat udara;
79. naskah bantuan hukum pemberian bantuan teknis hingga saran terkait aspek hukum;
80. laporan hasil investigasi berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kelaikudaraan pesawat;
81. laporan hasil investigasi dan rekomendasi penegakan hukum` pembuatan rekomendasi larangan terbang pesawat operator penerbangan;
82. laporan hasil investigasi dan rekomendasi penegakan hukum pembuatan rekomendasi pencabutan, penangguhan, pembatalan, peniadaan atau amandemen spesifikasi operasional/sanksi pelanggaran;
83. laporan hasil investigasi pada kecelakaan pesawat;
84. laporan hasil investigasi jika terjadi accident/insiden pada pesawat asing;
85. dokumen hasil evaluasi naskah publikasi atau edaran keselamatan;
86. dokumen hasil evaluasi pembuatan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan Safety Management System (SMS);
87. dokumen hasil evaluasi pembuatan rekomendasi persetujuan Safety Management System (SMS) manual;
88. dokumen hasil pemeriksaan rekomendasi Penerbitan Spesifikasi operasional pesawat udara asing;
89. dokumen hasil audit sebagai supervisor audit-AOC 129;
90. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 121, AMTO 147;
91. dokumen hasil audit sebagai manajer audit-AOC 129;
92. dokumen hasil audit sebagai manajer pada Pabrik Pesawat Udara;
93. dokumen hasil audit sebagai manajer audit pada organisasi rancang bangun; dan
94. dokumen hasil evaluasi rekomendasi dan persetujuan Corrective Action Plan (CAP).
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin, elektro, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. telah mengikuti/memenuhi syarat kompetensi keahlian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Sistem Training Inspektur (Inspector Training System) di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara;
g. memiliki sertipikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
h. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan minimal 5 tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki sertipikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
f. surat pernyataan telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai seorang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kelaikudaraan Pesawat Udara;
g. telah mengikuti/memenuhi syarat kompetensi keahlian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Sistem Training Inspektur (Inspector Training System) di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kelaikudaraan pesawat udara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Tim Penilai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Tim Penilai Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.