Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
a. 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1417);
b. 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1609);
c. 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 37); dan
d. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan INDONESIA Melayani Tahun 2018-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 832), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
