Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian apresiasi bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan Pejabat Pemerintahan Tertentu dan Instansi Pemerintah dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan. (2) Apresiasi diberikan kepada Pejabat Pemerintahan Tertentu dan Instansi Pemerintah yang telah memberikan contoh baik serta berperan proaktif dalam upaya melaksanakan atau mendukung pengelolaan Konflik Kepentingan. (3) Apresiasi diberikan dalam bentuk: a. bagian penilaian capaian reformasi birokrasi kepada Instansi Pemerintah; dan b. bagian capaian kinerja kepada Pejabat Pemerintahan Tertentu.
Koreksi Anda