Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui:
a. pengawasan langsung atasan pejabat kepada Pejabat Pemerintahan Tertentu; dan
b. pengaduan.
Koreksi Anda
