Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan. (2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui: a. pengawasan langsung atasan pejabat kepada Pejabat Pemerintahan Tertentu; dan b. pengaduan.
Koreksi Anda