Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan bagi: a. calon pegawai aparatur sipil negara pada pelatihan dasar; dan b. Pejabat Pemerintah Tertentu pada pelatihan kepemimpinan. (2) Pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. instansi pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijkana teknis dan pembinaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara. b. Instansi Pemerintah secara mandiri sesuai kebutuhan dan karakteristik kelembagaan. (3) Materi pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan minimal terdiri atas: a. Jenis dan sumber konflik kepentingan pribadi yang harus dicatatkan dan dideklarasikan; b. analisis dan manajemen risiko Konflik Kepentingan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; c. tatacara mengelola Konflik Kepentingan dan upaya pengendalian Konflik Kepentingan; dan d. jenis situasi serta contoh Konflik Kepentingan Potensial dan Konflik Kepentingan Aktual.
Koreksi Anda