Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan. (2) Deklarasi Konflik Kepentingan setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap disampaikan ke atasan Pejabat.
Koreksi Anda