Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu saat berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual. (2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu yang mengalami Konflik Kepentingan. (3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemerintahan Tertentu menghentikan sementara pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan sampai diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan pejabat paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan. (5) Analisis Konflik Kepentingan dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan. (6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana ayat (2), Atasan Pejabat dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan. (7) Atasan Pejabat MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan (8) Atasan Pejabat wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
Koreksi Anda