Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan melalui: a. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; b. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; c. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; dan d. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda