Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Teks Saat Ini
Bentuk dari sumber Konflik Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dapat berupa:
a. Pejabat Pemerintahan Tertentu MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri;
b. Pejabat Pemerintahan, di luar prosedur yang sudah ditentukan, dengan sengaja berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya;
c. Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk mempengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya;
d. Pejabat Pemerintahan Tertentu menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
e. Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui demi kepentingan pribadi, di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya; dan
f. Pejabat Pemerintahan Tertentu melakukan hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
