Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang dari jabatan lama di tempat baru bersumber dari adanya penggunaan pengaruh dan/atau relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan terpengaruh oleh relasinya dengan mantan pejabat pemerintahan. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana pada ayat (1) dapat berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Pejabat Pemerintahan kepada mantan Pejabat Pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya dimana mantan Pejabat Pemerintahan saat ini bekerja.
Koreksi Anda