Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Teks Saat Ini
Intansi Pemerintah yang telah memiliki Sistem teknologi informasi harus mengintegrasikan dan menyesuaikan dengan Sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.
Koreksi Anda
