Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Intansi Pemerintah yang telah memiliki Sistem teknologi informasi harus mengintegrasikan dan menyesuaikan dengan Sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.
Koreksi Anda