Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal terdapat kekhususan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pengaturan mengenai Pengelolaan Konflik Kepentingan ditetapkan oleh pimpinan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
