Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
6. Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
7. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
8. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
9. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
10. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Asisten Pengawas Kelautan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Kelautan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku, yang diperlukan Asisten Pengawas Kelautan dalam melaksanakan tugas jabatan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Asisten Pengawas Kelautan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Kelautan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Pengawas Kelautan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Asisten Pengawas Kelautan baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
22. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(3) Kedudukan Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(3) Kedudukan Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil;
c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir; dan
d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pelayanan teknis pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
e. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Pengawas Kelautan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Pengawas Kelautan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas pengawasan sumber daya laut, konservasi, pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas pengawasan sumber daya laut, konservasi, pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. pelayanan teknis pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. pelayanan teknis pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
d. pelayanan teknis penanganan pelanggaran hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
e. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula, meliputi:
1. mengumpulkan data pelaku usaha di bidang Kelautan yang belum masuk dalam aplikasi online single submission;
2. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan pesisir dan pulau- pulau kecil;
3. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
4. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
5. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
6. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
7. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
8. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
9. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan ruang laut;
10. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan kawasan konservasi;
11. melakukan tugas jaga pengamanan di kawasan konservasi;
12. melakukan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdampak kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
13. melakukan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
14. melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan;
15. melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang Kelautan;
16. melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan;
17. melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti dan berkas perkara;
18. melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan ahli ke dalam buku register;
19. melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti ke dalam buku register; dan
20. melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Kelautan;
b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
2. melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. menyiapkan sarana dan prasarana Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
5. menginput data hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kedalam aplikasi online single submission;
6. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
7. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
8. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
9. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
11. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
12. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
13. mengumpulkan data laporan pelaku usaha atas hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi;
15. melakukan pendataan lokasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
16. menyiapkan formulir pengawasan patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. melakukan pendataan hasil kerjasama, hasil rekomendasi dan materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemptive;
18. melakukan pendataan kerja sama, rekomendasi, dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
19. melakukan pendataan hasil penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
20. mengumpulkan data hasil operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
21. melakukan pendataan hasil evaluasi penanganan barang hasil pengawasan;
22. melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif;
23. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
24. melakukan pengumpulan data Tindak Pidana Kelautan;
25. melakukan perawatan barang bukti;
26. melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka ke dalam buku register;
27. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dan
28. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir, meliputi:
1. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil tahunan;
2. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. menyampaikan informasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada pelaku usaha melalui online single submission atau media lainnya;
5. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
6. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
7. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
8. menyiapkan bahan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
9. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
10. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kawasan konservasi;
11. mengumpulkan data laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
12. melakukan pengumpulan sampel media yang mengalami kerusakan/tercemar akibat usaha di bidang Kelautan;
13. melakukan pengawasan penggunaan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan/atau padang lamun;
14. melakukan pengawasan pengambilan/ penambangan terumbu karang di luar kawasan konservasi;
15. melakukan penanganan laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil;
16. menyiapkan sarana dan prasarana patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran;
18. melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang Kelautan;
19. menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan dan/atau penyitaan;
20. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
21. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
22. menyusun verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
2. memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
4. menyusun rekapitulasi rekomendasi impor komoditas pergaraman;
5. memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
6. menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. melakukan pengawasan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
8. melakukan pengawasan penambangan pasir yang secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
9. melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha di bidang Kelautan;
10. menyiapkan peta kerawanan, gangguan, dan ancaman di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
11. melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan perintah penyidik;
12. melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
13. melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
14. melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Kelautan; dan
15. melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil.
(2) Asisten Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula, meliputi:
1. Laporan data pelaku usaha di bidang Kelautan yang belum masuk dalam aplikasi online single submission;
2. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
4. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
5. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
6. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
7. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
8. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
9. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan ruang laut;
10. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan kawasan konservasi;
11. laporan tugas jaga pengamanan di kawasan konservasi;
12. laporan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil terdampak kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
13. laporan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
14. laporan pemusnahan barang hasil pengawasan;
15. dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang Kelautan;
16. laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan;
17. laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara;
18. laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan ahli ke dalam buku register;
19. laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti ke dalam buku register; dan
20. laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Kelautan;
b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
2. laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. laporan hasil penyiapan sarana dan prasarana Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil:
5. laporan data hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kedalam aplikasi online single submission;
6. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
7. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
8. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
9. data pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
11. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
12. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
13. data laporan pelaku usaha atas hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. data pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi;
15. data lokasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
16. dokumen formulir pengawasan patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. data hasil kerjasama, hasil rekomendasi dan materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemptive;
18. data kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/ substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
19. data hasil penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
20. data hasil operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
21. data hasil evaluasi penanganan barang hasil pengawasan;
22. laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif;
23. laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
24. data Tindak Pidana Kelautan;
25. laporan perawatan barang bukti;
26. laporan pengadministrasian proses penahanan tersangka ke dalam buku register;
27. laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
28. laporan data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir, meliputi:
1. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
2. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. laporan penyampaian informasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada pelaku usaha melalui online single submission atau media lainnya;
5. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau- pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
6. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
7. data pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
8. laporan penyiapan bahan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
9. data pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
10. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kawasan konservasi;
11. data laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
12. laporan pengumpulan sampel media yang mengalami kerusakan/ tercemar akibat usaha di bidang Kelautan;
13. laporan pengawasan penggunaan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan/atau padang lamun;
14. laporan pengawasan pengambilan/ penambangan terumbu karang di luar kawasan konservasi;
15. dokumen penanganan laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil;
16. laporan penyiapan sarana dan prasarana patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. dokumen berita acara penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran;
18. laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang Kelautan;
19. laporan penyiapan kelengkapan dokumen penggeledahan dan/atau penyitaan;
20. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
21. laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
22. dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
4. dokumen rekapitulasi rekomendasi impor komoditas pergaraman;
5. laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
6. dokumen rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. laporan pengawasan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
8. laporan pengawasan penambangan pasir yang secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
9. dokumen pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha di bidang Kelautan;
10. dokumen peta kerawanan, gangguan, dan ancaman di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
11. laporan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan perintah penyidik;
12. dokumen supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
13. dokumen tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
14. laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Kelautan; dan
15. dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Pengawas Kelautan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Asisten Pengawas Kelautan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas pengawasan sumber daya laut, konservasi, pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Asisten Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas pengawasan sumber daya laut, konservasi, pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu atau Diploma III (D.III) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(4) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah setingkat Sekolah Menegah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Pemula,
Asisten Pengawas Kelautan Terampil, dan Asisten Pengawas Kelautan Mahir;
d. berijazah paling rendah diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tersedia formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang akan diduduki; dan
h. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki; dan
(5) Tata cara penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang akan diduduki.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu atau Diploma III (D.III) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(4) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di semua bidang ilmu;
2. Diploma III dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah setingkat Sekolah Menegah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Pemula,
Asisten Pengawas Kelautan Terampil, dan Asisten Pengawas Kelautan Mahir;
d. berijazah paling rendah diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tersedia formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang akan diduduki; dan
h. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki; dan
(5) Tata cara penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus;
dan/atau
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah /Sekolah Menengah Kejuruan di bidang yang relevan dengan
tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Pemula, Asisten Pengawas Kelautan Terampil, dan Asisten Pengawas Kelautan Mahir;
b. diploma tiga di bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 27
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Asisten Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Asisten Pengawas Kelautan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pengawas Kelautan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Asisten Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir;
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Asisten Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir;
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 26
(1) Asisten Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir.
(2) Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Asisten Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir.
(2) Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki
kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pengawas Kelautan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Pengawas Kelautan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan.
Pasal 30
Usul PAK Asisten Pengawas Kelautan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kelautan dan Perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 31
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Pembina.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Pengawas Kelautan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas:
a. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Pasal 33
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, unsur kepegawaian, dan Asisten Pengawas Kelautan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangai Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada unit kerja pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pengawas Kelautan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Pengawas Kelautan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pengawas Kelautan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Pengawas Kelautan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pembina belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Daerah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Capaian SKP Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki
kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pengawas Kelautan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Pengawas Kelautan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pengawas Kelautan.
Usul PAK Asisten Pengawas Kelautan diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kelautan dan Perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Pembina.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Pengawas Kelautan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan terdiri atas:
a. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Kelautan di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Pasal 33
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, unsur kepegawaian, dan Asisten Pengawas Kelautan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangai Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada unit kerja pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Pengawas Kelautan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Pengawas Kelautan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Pengawas Kelautan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Pengawas Kelautan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Pengawas Kelautan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai Instansi.
(10) Dalam hal Instansi Pembina belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Daerah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Pasal 35
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Kenaikan pangkat Asisten Pengawas Kelautan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan:
a. dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Asisten Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan.
(4) Asisten Pengawas Kelautan Mahir yang akan naik jenjang jabatan menjadi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Pengawas Kelautan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(6) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Asisten Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Asisten Pengawas Kelautan yang akan naik ke jenjang Mahir dan Penyelia, harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan 4 (empat) bagi Asisten Pengawas Kelautan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Asisten Pengawas Kelautan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Pengawas Kelautan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Asisten Pengawas Kelautan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Pengawas Kelautan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Asisten Pengawas Kelautan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan:
a. dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Asisten Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi jabatan.
(4) Asisten Pengawas Kelautan Mahir yang akan naik jenjang jabatan menjadi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Pengawas Kelautan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain.
(6) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Asisten Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Asisten Pengawas Kelautan yang akan naik ke jenjang Mahir dan Penyelia, harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan 4 (empat) bagi Asisten Pengawas Kelautan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Asisten Pengawas Kelautan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Pengawas Kelautan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pengawas Kelautan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Pengawas Kelautan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. Jumlah pelaku usaha pemanfaatan ruang dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. luas kawasan konservasi;
c. luas ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dimanfaatkan;
d. jumlah produk dan jasa kelautan; dan
e. jumlah pengenaan sanksi administratif, Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Penyelesaian sengketa di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Pengawas Kelautan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pengawas Kelautan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pengawas Kelautan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Pengawas Kelautan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pengawas Kelautan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pengawas Kelautan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Asisten Pengawas Kelautan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(3) Asisten Pengawas Kelautan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 48
Asisten Pengawas Kelautan yang diberhentikan karena ditugaskan di luar Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 49
(1) Terhadap Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Pengawas Kelautan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Pengawas Kelautan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Asisten Pengawas Kelautan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Asisten Pengawas Kelautan;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Asisten Pengawas Kelautan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 54
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
Pasal 55
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan serta hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Asisten Pengawas Kelautan yang bertugas di daerah terdepan/terluar/terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terdepan/terluar/terpencil.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan daerah terdepan/terluar/terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan yang melaksanakan tugas pengawasan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pemula/Pelaksana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengawas Kelautan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(4) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 58
Hasil kerja tugas jabatan Asisten Pengawas Kelautan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1416).
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H.LAOLY
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula, meliputi:
1. mengumpulkan data pelaku usaha di bidang Kelautan yang belum masuk dalam aplikasi online single submission;
2. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan pesisir dan pulau- pulau kecil;
3. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
4. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
5. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
6. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
7. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
8. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
9. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan ruang laut;
10. melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan kawasan konservasi;
11. melakukan tugas jaga pengamanan di kawasan konservasi;
12. melakukan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdampak kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
13. melakukan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
14. melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan;
15. melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang Kelautan;
16. melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan;
17. melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti dan berkas perkara;
18. melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan ahli ke dalam buku register;
19. melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti ke dalam buku register; dan
20. melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Kelautan;
b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
2. melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. menyiapkan sarana dan prasarana Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
5. menginput data hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kedalam aplikasi online single submission;
6. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
7. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
8. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
9. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
11. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
12. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
13. mengumpulkan data laporan pelaku usaha atas hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi;
15. melakukan pendataan lokasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
16. menyiapkan formulir pengawasan patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. melakukan pendataan hasil kerjasama, hasil rekomendasi dan materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemptive;
18. melakukan pendataan kerja sama, rekomendasi, dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
19. melakukan pendataan hasil penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
20. mengumpulkan data hasil operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
21. melakukan pendataan hasil evaluasi penanganan barang hasil pengawasan;
22. melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif;
23. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
24. melakukan pengumpulan data Tindak Pidana Kelautan;
25. melakukan perawatan barang bukti;
26. melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka ke dalam buku register;
27. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dan
28. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir, meliputi:
1. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil tahunan;
2. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. menyampaikan informasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada pelaku usaha melalui online single submission atau media lainnya;
5. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
6. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
7. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
8. menyiapkan bahan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
9. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
10. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kawasan konservasi;
11. mengumpulkan data laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
12. melakukan pengumpulan sampel media yang mengalami kerusakan/tercemar akibat usaha di bidang Kelautan;
13. melakukan pengawasan penggunaan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan/atau padang lamun;
14. melakukan pengawasan pengambilan/ penambangan terumbu karang di luar kawasan konservasi;
15. melakukan penanganan laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil;
16. menyiapkan sarana dan prasarana patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran;
18. melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang Kelautan;
19. menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan dan/atau penyitaan;
20. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
21. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
22. menyusun verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
2. memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
4. menyusun rekapitulasi rekomendasi impor komoditas pergaraman;
5. memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
6. menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. melakukan pengawasan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
8. melakukan pengawasan penambangan pasir yang secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
9. melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha di bidang Kelautan;
10. menyiapkan peta kerawanan, gangguan, dan ancaman di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
11. melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan perintah penyidik;
12. melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
13. melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
14. melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Kelautan; dan
15. melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil.
(2) Asisten Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula, meliputi:
1. Laporan data pelaku usaha di bidang Kelautan yang belum masuk dalam aplikasi online single submission;
2. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
4. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
5. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
6. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
7. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
8. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
9. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan ruang laut;
10. laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan kawasan konservasi;
11. laporan tugas jaga pengamanan di kawasan konservasi;
12. laporan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil terdampak kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
13. laporan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
14. laporan pemusnahan barang hasil pengawasan;
15. dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang Kelautan;
16. laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan;
17. laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara;
18. laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan ahli ke dalam buku register;
19. laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti ke dalam buku register; dan
20. laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Kelautan;
b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
2. laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. laporan hasil penyiapan sarana dan prasarana Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil:
5. laporan data hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kedalam aplikasi online single submission;
6. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
7. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
8. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
9. data pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
11. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
12. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
13. data laporan pelaku usaha atas hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. data pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi;
15. data lokasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
16. dokumen formulir pengawasan patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. data hasil kerjasama, hasil rekomendasi dan materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemptive;
18. data kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/ substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
19. data hasil penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
20. data hasil operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
21. data hasil evaluasi penanganan barang hasil pengawasan;
22. laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif;
23. laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
24. data Tindak Pidana Kelautan;
25. laporan perawatan barang bukti;
26. laporan pengadministrasian proses penahanan tersangka ke dalam buku register;
27. laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
28. laporan data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir, meliputi:
1. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
2. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. laporan penyampaian informasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada pelaku usaha melalui online single submission atau media lainnya;
5. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau- pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
6. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
7. data pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
8. laporan penyiapan bahan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
9. data pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
10. laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kawasan konservasi;
11. data laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
12. laporan pengumpulan sampel media yang mengalami kerusakan/ tercemar akibat usaha di bidang Kelautan;
13. laporan pengawasan penggunaan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan/atau padang lamun;
14. laporan pengawasan pengambilan/ penambangan terumbu karang di luar kawasan konservasi;
15. dokumen penanganan laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil;
16. laporan penyiapan sarana dan prasarana patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. dokumen berita acara penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran;
18. laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang Kelautan;
19. laporan penyiapan kelengkapan dokumen penggeledahan dan/atau penyitaan;
20. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
21. laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
22. dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
4. dokumen rekapitulasi rekomendasi impor komoditas pergaraman;
5. laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
6. dokumen rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. laporan pengawasan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
8. laporan pengawasan penambangan pasir yang secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
9. dokumen pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha di bidang Kelautan;
10. dokumen peta kerawanan, gangguan, dan ancaman di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
11. laporan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan perintah penyidik;
12. dokumen supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
13. dokumen tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
14. laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Kelautan; dan
15. dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di semua bidang ilmu;
2. Diploma III dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus;
dan/atau
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah /Sekolah Menengah Kejuruan di bidang yang relevan dengan
tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Pemula, Asisten Pengawas Kelautan Terampil, dan Asisten Pengawas Kelautan Mahir;
b. diploma tiga di bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.