Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Agen Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan; 2. bagi Penata Kelola Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan; 3. bagi Pengawas Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan; 4. bagi Pengembang Sistem Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan; 5. bagi Analis Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan; 6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan 7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu: a. sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan b. D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian jenjang ahli pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang akan diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi. (4) Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang memperoleh S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, dan Jabatan Fungsional Analis Intelijen pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Kepala alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan jabatan lain.
Koreksi Anda