Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Agen Intelijen: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda; 2. bagi Penata Kelola Intelijen: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda; 3. bagi Pengawas Intelijen: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda; 4. bagi Pengembang Sistem Intelijen: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda; 5. bagi Analis Intelijen: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda; 6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil; 7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan b) D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil; dan e. penilaian kinerja paling rendah berpredikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; dan/atau d. terampil. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Jabatan Fungsional Analis Intelijen, Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda