Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
Koreksi Anda