Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula; b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Koreksi Anda