Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil; b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Koreksi Anda