Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Koreksi Anda
