Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda
