Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda