Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda
