Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INTELIJEN RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INTELIJEN NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN 1. Agen Intelijen Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan pengumpulan data dan informasi, identifikasi awal terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, dan menyusun laporan hasil pengumpulan Ahli Muda Melaksanakan analisis, verifikasi dan validasi data dan informasi, dan menyusun laporan intelijen Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, menyusun rekomendasi strategis, dan mengintegrasikan perangkat kerja, norma, dan standar prosedur operasional intelijen Ahli Utama Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, menyusun norma dan standar prosedur, dan merumuskan arah strategis dan teknis intelijen nasional 2. Penata Kelola Intelijen Perencanaan, Tata Kelola Pelayanan Internal, Manajemen Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen, dan Tata Kelola Dokumen Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, pengelolaan dokumen, dan menyusun laporan teknis Ahli Muda Melaksanakan analisis, evaluasi, dan menyusun rekomendasi teknis pengelolaan dokumen dan informasi intelijen Ahli Madya Melaksanakan evaluasi strategis, merancang dan mengintegrasikan norma, standar prosedur, menyusun rekomendasi teknis, dan merancang sistem tata kelola intelijen NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN 3. Pengawas Intelijen Perencanaan, Pengawalan, Pengendalian, Pengujian Bukti, dan/atau Pelaporan Hasil di Bidang Pengawasan Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan proses perencanaan dan pengawalan, pengendalian mutu, pengumpulan bukti, dan klasifikasi unsur temuan pengawasan intelijen secara terbuka dan/atau tertutup Ahli Muda Melaksanakan analisis pengujian risiko, penjaminan pencapaian sasaran dan kualitas pengendalian, penentuan tingkat keandalan bukti, dan menyusun laporan hasil pengawasan Ahli Madya Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis pengawasan Ahli Utama Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, dan menyusun rekomendasi strategis 4. Pengembang Sistem Intelijen Pengembangan Sistem, Metode dan Teknologi Intelijen, dan/atau Pengelolaan Hasil Pengembangan Sistem, Metode dan Teknologi Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, mengumpulkan data dan informasi, dan menyusun laporan teknis Ahli Muda Melaksanakan analisis, pengujian, validasi, dan menyusun rekomendasi teknis hasil pengembangan Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, mengintegrasikan sistem, metode, dan teknologi intelijen, dan menyusun rekomendasi teknis Ahli Utama Melaksanakan pengembangan, merancang, supervisi, pembinaan, dan menyusun rekomendasi teknis dan strategis secara nasional 5. Analis Intelijen Analisis Intelijen, Teknik Penyusunan Produk Intelijen, Pengelolaan Produk Intelijen, Integrasi Informasi Intelijen, dan/atau Kendali Mutu Produk Intelijen (Quality Control) Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, dan menyusun laporan hasil analisis produk intelijen Ahli Muda Melaksanakan analisis, evaluasi, mengintegrasikan data dan informasi, verifikasi, dan validasi produk intelijen Ahli Madya Melaksanakan evaluasi strategis, merancang metode integrasi informasi, menciptakan model pengelolaan dan kendali mutu produk intelijen, dan menyusun rekomendasi teknis produk intelijen secara nasional NO. JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Ahli Utama Melaksanakan pengembangan kebaruan, menyusun rekomendasi strategis, merumuskan arah integrasi informasi intelijen nasional dan sistem kendali mutu, supervisi, dan pembinaan secara berkelanjutan 6. Asisten Agen Intelijen Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Terampil Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data, pengamatan terbatas, dan pencatatan informasi awal Mahir Melaksanakan teknik penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, dan menyusun laporan teknis Penyelia Melaksanakan supervisi teknis dan menyusun rekomendasi operasional 7. Asisten Penata Kelola Intelijen Perencanaan, Tata Kelola Pelayanan Internal, Manajemen Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen, dan Tata Kelola Dokumen Intelijen Pemula Melaksanakan pencatatan, pengumpulan, pengelolaan data, dokumen intelijen, dan operasional secara terbatas Terampil Melaksanakan pengelolaan teknis dan pemrosesan informasi secara mandiri dalam lingkup terbatas Mahir Melaksanakan pengelolaan sistem dokumen intelijen, menyusun laporan teknis, dan melaksanakan pengamanan dan pemutakhiran data Penyelia Melaksanakan supervisi teknis, pengelolaan dokumen, kegiatan dan/atau operasi intelijen, menyusun rekomendasi sistem tata kelola intelijen MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. RINI WIDYANTINI
Koreksi Anda