Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda