Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen yaitu alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja di Bidang Intelijen;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan, dan pembinaan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
