Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan
g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Koreksi Anda
