Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen; d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen; f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Koreksi Anda